Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas yaitu :
- membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pemilu 2019:
♦ Dapil Jabar 1 (Kota Bandung dan Cimahi)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 2 (Kabupaten Bandung)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 3 (Kabupaten Bandung Barat)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 4 (Kabupaten Cianjur)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 5 (Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 6 (Kabupaten Bogor)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 7 (Kota Bogor)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 8 (Kota Depok dan Kota Bekasi)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 9 (Kabupaten Bekasi)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 10 (Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 11 (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 12 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 13 (Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 14 (Kabupaten Garut)
LIHAT DI SINI
♦ Dapil Jabar 15 (Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya)
LIHAT DI SINI
Lihat info lainnya:
- Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Cimahi Pemilu 2019
- Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Pemilu 2019
- Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bandung Pemilu 2019
- Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bandung Pemilu 2019
- Daftar Calon Tetap Anggota DPR-RI Dapil Jawa Barat Pemilu 2019
- Daftar Calon Tetap Anggota DPD-RI Dapil Jawa Barat Pemilu 2019
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS