Honorarium guru dan tenaga administrasi sekolah segera cair dalam waktu dekat. Pasalnya, rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang hal ini sudah memasuki tahap akhir.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari mengatakan, saat ini Perwal Honorarium Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam tahap finalisasi. Kalau sudah ditandatangani, maka akan segera proses pencairan.
"Semoga minggu ini selesai, dan akan diproses di minggu depan. Anggarannya sudah dialokasikan," ungkapnya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (29/3/2019).
Anggaran Rp168 miliar
Pemkot Bandung, sebutnya, menyiapkan anggaran sebesar Rp168 miliar untuk keperluan honorarium tersebut. Dari mulai tingkatan PAUD formal dan nonformal, SD, serta SMP Negeri maupun swasta.
"Totalnya untuk 12.000 orang guru dan tenaga administrasi sekolah non PNS. Datanya yang sudah ada di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)," tuturnya.
Besaran yang diberikan, kata Mia, berbeda satu sama lain tergantung kriteria. Kriteria A yakni untuk yang pendidikan linear jenjang S1 masa kerja sebelum 31 Desember 2005 dan memenuhi minimal 24 jam pelajaran. Mereka akan menerima honor sebesar UMK sekitar Rp3,1 juta.
"Kriteria B1 sama saja, bedanya bisa tidak linear pendidikannya. Besaran yang diterimanya di bawah UMK. Sementara Kriteria B2, lanjutnya, masa kerjanya terhitung dua tahun, mengajar minimal 18 jam pelajaran, dan pendidikannya boleh linear atau tidak linear. Besarannya lebih kecil lagi, minimal itu untuk PAUD di angka Rp750.000," lanjutnya.
Take home pay
Mia menerangkan, besaran itu merupakan “take home pay”, jadi pasti ada pengurangan tergantung honor yang diterima di sekolah selama ini. Bisa jadi yang diterima dari Pemerintah Kota besarannya tidak akan sama. Apalagi antara sekolah negeri dan swasta biasanya lebih besar sekolah swasta.
"Kalau sudah selesai prosesnya, jumlah yang dibayarkan terhitung sejak bulan Januari. Kalau sudah ditandatangani langsung dikeluarkan. Ke depan akan upayakan per bulan dengan persyaratan dari sekolah sudah masuk antara lain kehadiran dan laporan evaluasi kinerja masing-masing," tuturnya.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS