Ini Penjelasan KPU Kab. Bandung Terkait Kesalahan Entri C1 di TPS 6 dan TPS 18 di Kel. Malakasari





Salah entri KPU Kab Bandung

Menyikapi terjadinya kesalahan entry pada formulir Model C1 di TPS 6 dan TPS 18 Kelurahan Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, yang ditayangkan melalui laman: pemilu2019.kpu.go.id, KPU Kab. Bandung memberikan penjelasan berikut:

Hari Minggu, 21 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas/operator Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) KPU Kabupaten Bandung menemukan kesalahan entry perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS 6 dan TPS 18 Kelurahan Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kesalahan entry ini terjadi bukan karena faktor kesengajaan, melainkan human error dimana kondisi operator yang bertugas selama 24 (dua puluh empat jam) tanpa henti, sehingga pada saat melakukan entry data, operator yang bersangkutan dalam keadaan lelah, yang mengakibatkan akurasi entry data menjadi berkurang.

Namun demikian, seketika itu juga, operator SITUNG lainnya memperbaiki kesalahan data pada 2 (dua) TPS tersebut. Namun karena terkendala masalah teknis jaringan/server KPU RI, data yang telah diperbaiki tersebut baru tayang kembali di laman pemilu2019.kpu.go.id pada hari Senin, 22 April 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

SITUNG yang ditampilkan pada laman pemilu2019.kpu.go.id berfungsi untuk mempercepat penyebaran informasi sekaligus sebagai alat kontrol bagi masyarakat. Sedangkan hasil resmi adalah melalui rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kecamatan – Kabupaten/Kota – Provinsi – Nasional.

KPU Kabupaten Bandung pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi bagi masyarakat yang telah ikut berpartisipasi mengawal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. KPU Kabupaten Bandung sangat terbuka atas masukan dan koreksi dari berbagai pihak.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS