Tahun ini, PPDB Kota Bandung mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dengan tetap menggunakan sistem zonasi yang disempurnakan. Pemkot Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Sedangkan penerimaan siswa SMA/sederajat di Kota Bandung sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berikut ini informasi seputar jadwal, prosedur, dan kuota PPDB Kota Bandung 2019:
1. Jadwal PPDB Kota Bandung 2019
Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2019 pada 23 s.d. 28 Mei 2019 dan pengumuman tanggal 31 Mei 2019. Daftar ulang 17-18 Juni 2019.
2. Kuota Zonasi
Tahun ini, Permendikbud 51/2018 menetapkan kuota zonasi sebesar 90% dari jumlah kursi tersedia di tiap sekolah. Jumlah tersebut sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Sementara itu, ada pula kuota 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orang tua. Pada kedua jalur tersebut tidak dikenakan sistem zonasi.
Pada kuota zonasi, Pemkot Bandung mengalokasikan minimal 20% untuk siswa RMP. Adapun siswa RMP adalah mereka yang terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan Program Fakir Miskin (DTPPFM) Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.
“Data tersebut selalu diperbaharui setiap 6 bulan sekali. Tapi misalnya ada yang belum masuk daftar, seperti (orang tuanya) baru PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dia bisa datang ke kelurahan untuk mendaftar agar dimasukkan ke data itu di periode berikutnya. Nanti bisa pakai surat keterangan itu,” papar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Kamis (11/4/2019).
Selain itu, ada 50% kuota untuk zonasi murni. Artinya, penilaian berdasarkan jarak antara rumah dengan sekolah.
3. Jalur Kombinasi
Pada tahun, ini Pemkot Bandung membuka jalur zonasi kombinasi dengan kuota maksimal 20%. Jalur ini mengombinasikan antara jalur akademik dan jalur zonasi dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu jarak rumah dan sekolah (60%) serta nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) (40%).
4. Kuota Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Sekolah juga wajib membuka kuota bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah. Peserta didik yang akan mendaftar jalur ini hanya perlu menyertakan surat rekomendasi dari Kelompok Kerja Inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Bandung.
5. Kuota jalur siswa berprestasi
Khusus bagi siswa berprestasi, ada jalur khusus yang dibuka sebanyak 5%. Mereka bisa mendaftar di sekolah yang tidak berada di zonasi rumahnya. Namun, pada jalur ini siswa hanya boleh memilih satu pilihan sekolah, sedangkan pada jalur zonasi siswa boleh memilih sampai dua sekolah.
6. Siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua
Sedangkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, seperti anak anggota kepolisian atau TNI, Pemkot Bandung juga mengalokasikan kuota sebesar 5%. Siswa hanya perlu menunjukkan surat rekomendasi atau keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas.
7. Alokasi khusus sekolah tertentu
Pemkot Bandung juga memberikan alokasi khusus bagi sekolah tertentu yang berada di perbatasan zonasi. Ada 18 sekolah yang menjadi pengecualian, yaitu SMP 12, SMP 16, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 35, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55, dan SMP 57.
Pada sekolah-sekolah tersebut, ada kuota 5% jarak luar kota. Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter. Kuota tersebut diambil dari zonasi kuota murni sehingga menjadi 45%.
8. Zonasi jenjang TK dan SD
Sistem zonasi juga berlaku untuk PPDB TK dan SD. Pada PPDB TK, penerimaan memprioritaskan siswa berusia 4-6 tahun. Sedangkan pada PPDB SD tidak ada jalur prestasi sehingga kuota zonasi menjadi 95%.
Info PPDB Kota Bandung 2019 lainnya:
- Cara Pengaduan dan Perbaikan Data PPDB Kota Bandung 2019
- Perhatikan Hal-Hal Berikut Saat Daftar PPDB Kota Bandung 2019
- Jalur Prestasi dan Perpindahan Orang Tua PPDB Kota Bandung 2019
- Jadwal dan Persyaratan PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang SMP
- Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang SD
- Persyaratan Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang TK
- PPDB Kota Bandung 2019: Zonasi RMP, Kombinasi, dan PDBK
- Jadwal, Prosedur, dan Kuota PPDB Kota Bandung 2019
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS