Berikut ini informasi seputar jalur prestasi dan perpindahan orang tua di PPDB Kota Bandung 2019:
A. Persentase
- Perpindahan tugas orang tua: 5%
- Prestasi: 5%
- Zonasi: 5%
* 5% jalur prestasi termasuk:
- 2,5% jalur prestasu USBN
- 2,5% jalur prestasi kejuaraan/penghargaan
B. Penempatan Jalur Prestasi
1. Penempatan jalur prestasi nilai ujian didasarkan pada pemeringkatan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
2. Penempatan jalur prestasi perlombaan didasarkan para pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama
3. Calon peserta didik peraih perstasi perlombaan yang mewakili tingkat nasional bidang (OSN, FLS2N, Popnas, MTQ), atau prestasi sejenis di bawah Kemendikbud, Kemenpora, dan Kemenag, dapat DITERIMA LANGSUNG sebagai peserta didik bari pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya (tabel prestasi) dan ketersediaan
4. Jika calon peserta didik memiliki skor prestasi yang sama, maka penempatan berdasarkan jarak terdekat dari sekolah
5. Jika calon peserta didik memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
Catatan:
* Calon peserta didik jalur prestasi dapat memilih satu pilihan sekolah negeri di dalam atau di luar zona.
C. Persyaratan Khusus Prestasi
1. Prestadi hasil ujian
Menyerahkan sertifikat hasil SHUSBN
2. Prestasi perlombaan
- Memperlihatkan sertifikat/penghargaan asli
- Menyerahkan salinan setfikita/surat keterangan yang dilegalisasi oleh asal sekolah
- Menyerahkan surat keterangan kejuaraan (kota, provinsi, nasional, dan atau internasional) dari pihak penyelenggara, pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan
* Hanya untuk penduduk Kota Bandung
Info PPDB Kota Bandung 2019 lainnya:
- Cara Pengaduan dan Perbaikan Data PPDB Kota Bandung 2019
- Perhatikan Hal-Hal Berikut Saat Daftar PPDB Kota Bandung 2019
- Jalur Prestasi dan Perpindahan Orang Tua PPDB Kota Bandung 2019
- Jadwal dan Persyaratan PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang SMP
- Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang SD
- Persyaratan Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang TK
- PPDB Kota Bandung 2019: Zonasi RMP, Kombinasi, dan PDBK
- Jadwal, Prosedur, dan Kuota PPDB Kota Bandung 2019
D. Penskoran Jalur Prestasi dan Penghargaan
E. Perpindahan Orang Tua
1. Menyerahkan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau kantor tempat orang tua bertugas
2. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik
* Calon peserta didik jalur perpindahan orang tua hanya dapat memilih satu sekolah negeri di dalam zona
F. Penempatan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Penempatan dalam zonasi terdekat berdasarkan jalur perpindahan tugas orang tua didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya
- Penempatan dilakukan berdasarkan jarak secara online
- Jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS