Peraturan Wali Kota Tentang PPDB Kota Bandung Tahun 2019





Perwal no 13 PPDB Kota Bandung 2019

Wali Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang TK, SD, dan SMP. Berikut ini beberapa poin isi Perwal tersebut:

1. Pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2019
Pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2019 dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.

2. Penetapan Peserta Didik Baru
Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.

3. Sistem PPDB Online
a. Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan Satu Sistem PPDB online.
b. PPDB online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem aplikasi PPDB yang dikembangkan Dinas berdasarkan norma PPDB yang ditetapkan Wali Kota dan Dinas, dipergunakan untuk PPDB SD, dan PPDB SMP.
c, Hasil PPDB online merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang terdapat pada tampilan data online sesuai kuota/daya tampung masing-masing Sekolah, diumumkan serempak, transparan, dan akuntabel secara online.
d. Hasil PPDB online diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk ditetapkan dalam rapat Dewan Guru, sebagai peserta didik di Sekolah masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

4. Sistem Zonasi
a. Zona terdiri dari zona A, zona B, zona C dan zona D, yang memuat daftar Sekolah. Bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam radius 500 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda zona maka termasuk satu zona dengan Sekolah tersebut.
b. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB.
c. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zona yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zona domisili peserta didik.
d. Calon Peserta Didik berhak memilih Sekolah negeri paling banyak 2 (dua) pilihan dalam 1 (satu) zona.
e. Calon Peserta Didik jalur zonasi dapat mendaftar ke Sekolah swasta sebagai pilihan ketiga.

5. Kuota Zonasi
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota wajib menerima calon peserta didik
Kuota Jalur Zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Kuota Zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen).
- paling sedikit 50% (lima puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan domisili;
- paling banyak 20% (dua puluh persen) kuota zonasi terdekat berdasarkan kombinasi); dan
- paling sedikit 20% (dua puluh persen) kuota zonasi terdekat berdasarkan RMP.
c. Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan domisili, termasuk kuota PDBK paling banyak 3 orang.
d. Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan domisili sebagaimana dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga yang terdekat dengan Sekolah.
e. Kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan kombinasi dibuktikan dengan kartu keluarga dan SHUSBN.
f.  Kuota paling sedikit 20% (dua puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan RMP dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Kota dan kartu keluarga yang terdekat dengan Sekolah.

6.  Kuota Jalur Prestasi
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dapat menerima calon peserta didik
kuota jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Kuota jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) meliputi kuota prestasi nilai ujian dan kuota prestasi perlombaan atau penghargaan dibuktikan dengan sertifikat yang dilegalisasi oleh pihak berwenang.
c. Dalam hal jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi

6. Kuota Jalur Perpindahan Tugas
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dapat menerima calon peserta didik
kuota jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Jalur perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
c. Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

7. Kuota Daya Tampung
a. Kuota daya tampung penerimaan peserta didik barutiap Sekolah diusulkan oleh Kepala Sekolah yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Dinas dan diumumkan kepada masyarakat oleh Dinas dan Sekolah.
b. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD dan 7 (tujuh) SMP sesuai dengan data
rombongan belajar dalam Dapodik dengan memperhatikan ketersediaan sarana prasarana dan guru sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan

8. Persyaratan Peserta Didik TK
a, Persyaratan usia calon peserta didik baru pada TK adalah:
- berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

b. Persyaratan administratif calon peserta didik baru TK adalah:
- kutipan akta kelahiran; dan
- domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

9. Persyaratan Peserta Didik SD
a, Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
c. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru Sekolah.
e. Persyaratan administratif calon peserta didik baru SD adalah:
-  kutipan akta kelahiran;
- domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

10. Persyaratan Peserta Didik SMP
a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP berusia:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
b. Persyaratan administratif calon peserta didik baru SMP adalah:
- kutipan akta kelahiran; dan
- domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Salinan lengkap isi dokumen Perwal No. 13 Tentang PPDB Kota Bandung 2019 UNDUH DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS