A. DESKRIPSI
1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
a. di wilayah Indonesia; atau
b. di luar wilayah Indonesia
2. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :
a. Paspor biasa; dan
b. Paspor biasa elektronik
3. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara Online melalui Aplikasi Permohonan Paspor di Android atau melalui website http://antrian.imigrasi.go.id
B. PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR
1. WNI Berdomisili di Indonesia
a. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
1) e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP atau surat keterangan pindah keluar negeri;
2) kartu keluarga;
3) akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah, atau surat baptis;
4) surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
7) Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
b. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
1) nama;
2) tanggal lahir;
3) tempat lahir; dan
4) nama orang tua.
2. Anak WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. e-KTP orang tua (Ayah dan Ibu) atau Surat Keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran atau surat baptis
d. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
3. Calon TKI Domisili Indonesia
a. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
1) e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2) Kartu keluarga;
3) Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4) Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
6) Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
7) Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
c. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
1) Nama;
2) Tanggal lahir;
3) Tempat lahir; dan
4) Nama orang tua.
4, WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
b. Paspor biasa lama.
5. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
1) Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
2) Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
C. PROSEDUR PEMBUATAN PASPOR
1. Paspor Elektronik
a. Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
c. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada poin 1 memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
d. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.
2. Penerbitan Paspor
a. Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
1) Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
2) Pembayaran biaya paspor;
3) Pengambilan foto dan sidik jari;
4) Wawancara;
5) Verifikasi; dan
6) Adjudikasi.
b. Langkah-langkah penerbitan paspor biasa adalah:
1) Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan;
2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh pejabat imigrasi;
3) Dalam hal terdapat kesamaan biodata permohonan dengan biodata daftar pencegaan yang termuat dalam Sistem Manajemen informasi Keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
5) Dalam hal persyaratan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
6) Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi;
7) Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama permohonan tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
8) Pejabat imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon;
9) Pejabat imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;
10) Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
11) Dalam hal pejabat imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut;
12) Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf l dimuat dalam berita acara pemeriksaan;
13) Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan pemohonan, keterangan pemohon dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, permohonan dibatalkan;
14) Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf m telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk waib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem informasi Manajemen keimigrasian;
15) Dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan paspor biasa dibatalkan;
16) Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud huruf o telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
17) Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa;
18) Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian;
19) Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas;
20) Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf j sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
21) Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali;
22) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;
23) Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf v berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat Dinas Luar Negeri;
24) Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa sebagaimana disebutkan pada huruf w danvhuruf v dikecualikan, bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi;
25) Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh :Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf y wajib dicatat dalam buku penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.
a) Pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
b) Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
c) Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah;
26) Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf y wajib dicatat dalam buku penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.
D. MASA BERLAKU DAN BIAYA PASPOR
1. Masa Berlaku :
a. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
b. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
c. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Biaya :
a. Papor biasa 48 Halaman untuk WNI Rp. 300.000.
b. Paspor biasa Elektronis (E-Passport) 48 halaman untuk WNI Rp.600.000.
c. Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI Rp.100.000.
d. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman untuk WNI Rp.350.000.
e. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Rp.200.000.
f. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Rp.100.000.
g. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Rp.800.000.
h. Passpor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Haaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlau Rp.350.000.
i. Passpor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Rp.600.000.
j. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Rp.300.000.
k. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Rp.1.200.000.
l. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik Rp. 55.000.
E. PERBEDAAN E-PASPOR DAN PASPOR BIASA
1. Kelengkapan data dalam paspor
Di dalam paspor biasa, data yang tertera hanya data dasar seputar pemegang paspor saja. Nah, di dalam e-paspor datanya lebih lengkap dan akurat yang mencantumkan data biometrik.
Data biometrik ini terdiri atas sidik jari dan data hasil pemindaian bentuk wajah. Kerennya lagi, data biometrik dalam e-paspor Indonesia sesuai dengan standar dari International Civil Aviation Organization. Sama dengan paspor dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Swedia, dan lain sebagainya.
2. Adanya chip di dalam paspor
Keberadaan chip ini sendiri adalah yang paling mencolok dari e-paspor karena di bagian sampul depan pun terdapat ikonnya. Selain itu, chip ini jugalah yang menjadikan e-paspor dianggap lebih aman dari pada paspor biasa karena menyimpan data biometrik tadi dan tertanam di dalam paspor, sehingga akan sulit untuk dipalsukan.
3. Proses pemeriksaan di imigrasi bandara
Pada saat melewati proses pemeriksaan di imigrasi bandara, paspor biasa akan diperiksa dengan cara dibuka halamannya satu per satu. Lain hal dengan e paspor yang cukup dipindai di mesin karena semua data sudah terekam lengkap di dalam chip yang tertanam.
4. Keistimewaan dalam pengurusan visa
Sejak adanya kebijakan bebas visa jika ingin berkunjung ke Jepang dengan menggunakan e paspor. Meski begitu, traveler yang akan ke Jepang harus memiliki visa waiver yang pengurusannya lebih mudah dan cepat di kedutaan Jepang.
5. Biaya pembuatan e-paspor
Dari segi biaya, kedua paspor ini tentu memiliki perbedaan harga yang cukup mencolok. Biaya tersebut juga berlaku untuk proses perpanjangan masa berlaku paspor.
6. Kenyamanan autogate
Perbedaan ini juga lah yang membuat sebagian masyarakat lebih memilih menggunakan e-paspor ketimbang paspor biasa. Dengan e-paspor, kamu bisa langsung masuk melalui autogate dan memindai e-paspor sendri tanpa harus mengantri di bagian pemeriksaan imigrasi.
KANTOR IMIGRASI KELAS I BANDUNG
Jl. Surapati No.82 Bandung
Telp. (022)-7272081 – (022)-7563439
Faks. (022)-7275294
e-Mail: kanim.bandung82@gmail.com
Website: http://bandung.imigrasi.go.id
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS