Berikut ini informasi seputar persyaratan dan prosedur Zonasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), Kombinasi, dan PDBK di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2019:
A. Jalur Zonasi:
Jalur zonasi meliputi:
1. Domisili: minimal 50%
2. RMP: minimal 20%
3. Kombinasi: maksimal 20%
* Zonasi RMP hanya untuk penduduk Kota Bandung
B. Persyaratan Khusus Zonasi RMP Terdekat
Menyerahkan fotokopi dan memperlihatkan satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yaitu:
1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
2. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
3. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
4. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
5. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
6. Terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan Program Fakir Miskin (DTPPFM) - Surat Keterangan terdaftar dalam DTPPFM dan Dinas Sosial.
* Untuk mengetahui DTPPFM hubungi pihak kelurahan.
C. Penempatan Zonasi Terdekat Berdasarkan RMP
1. Penempatan dalam zonasi terdekat berdasarkan RMP didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya.
2. Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak secara online sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
3. Jika calon peserta didik memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
* Jika calon peserta didik baru tidak lolos seleksi PPDB, Pemkot Bandungakan memberikan bantuan bagi peserta didik yang mendaftar ke sekolah swasta dengan jalur RMP.
D. Persyaratan Khusus Zonasi Kombinasi Terdekat
Calon peserta didik SMP zonasi kombinasi harus menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).
E. Penempatan Zonasi Terdekat Berdasarkan Kombinasi
1. Penempatan dalam zonasi terdekat berdasarkan kombinasi bagi calon peserta didik baru berdasarkan pada total penjumlahan dari 60% skor jarak ditambah 40% nilai USBN
2. Total nilai setiap calon peserta didik dijadikan dasar untuk membuat urutan (pemeringkatan) calon peserta didik dari total nilai yang terbesar sampai dengan yang terkecil, yang dilakukan melalui sistem PPDB online.
3. Jika berdasarkan pemeringkatan pada batas akhir daya tampung menunjukkan total nilai sama, maka pemeringkatan selanjutnya berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
E. Persyaratan Khusus Zonasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Terdekat
SMP yang diselenggarakan pemerintah dapat menerima peserta didik baru untuk PDBK sebanyak maskimal 3 orang dengan menyerahkan surat rekomendasi dari kelompok kerja inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan.
Info PPDB Kota Bandung 2019 lainnya:
- Cara Pengaduan dan Perbaikan Data PPDB Kota Bandung 2019
- Perhatikan Hal-Hal Berikut Saat Daftar PPDB Kota Bandung 2019
- Jalur Prestasi dan Perpindahan Orang Tua PPDB Kota Bandung 2019
- Jadwal dan Persyaratan PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang SMP
- Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang SD
- Persyaratan Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2019 Jenjang TK
- PPDB Kota Bandung 2019: Zonasi RMP, Kombinasi, dan PDBK
- Jadwal, Prosedur, dan Kuota PPDB Kota Bandung 2019
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS