Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur no. 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang SMA, SMK, dan SLB. Aturan ini merujuk pada Permendikbud no. 51 Tahun 2018 serta Surat Edaran Mendikbud dan Mendagri no. 1 Tahun 2018 dan Nomor 420/29973/Sj tentang PPDB.
Berikut ini poin-poin yang terdapat dalam Pergub tersebut:
A. Jadwal PPDB SMA dan SMK 2019
1. Pendaftaran PPDB: 17 - 22 Juni 2019.
2. Uji kompetensi: 24 - 26 Juni 2019
3. Pengumuman PPDB: 29 Juni 2019
4. Daftar ulang: 1 - 2 Juli 2019
B. Jalur pendaftaran PPDB SMA Jawa Barat
1. Jalur zonasi: 90%
a. Zonasi jarak: 75%
b. Keluarga ekonomi tidak mampu dan ABK: 20%
c. Kombinasi: 15%
Mengombinasikan jarak dan Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN). Penghitungannya dari skor jarak dari rumah ke sekolah dijumlahkan dengan 70% skor NHUN.
2. Jalur prestasi: 5%
a, Jalur menggunakan NHUN: 2.5%
b. non-NHUN: 2,5%
3. Jalur perpindahan orangtua: 5%
C. Pemilihan jalur pendaftara
Setiap calon peserta didik hanya bisa mendaftar dari satu jalur.
D. Pilihan SMA
Calon peserta didik mempunyai tiga pilihan SMA yang akan dituju. Pilihan pertama dan kedua berada di satu zona. Pilihan ketiga harus di luar zona. Misalnya zona Kota Bandung, pilihan satu dan dua SMA di Kota Bandung, pilihan ketiganya di Kab. Bandung.
E. PPDB SMK Jawa Barat 2019
1. PPDB SMK berbasis kompetensi, sesuai dengan kemampuan dan keahlian calon peserta didik di jurusan yang akan mereka pilih.
2. Calon peserta didik harus mengikuti uji kompetensi sebagai salah satu tahapan seleksi. Misal ada siswa dari Bekasi akan mendaftar ke Bandung atau sebaliknya, itu bisa saja yang penting lulus uji kompetensi.
3. Meskipun PPDB SMK tidak berprinsip zonasi, jika ada calon peserta didik yang bertempat tinggal di sekolah akan diprioritaskan asalkan mereke lulus uji kompetensi.
4. Saat ini terdapat 103 kompetensi keahlian di SMK di Jabar.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS