Tahukah Anda bahwa bila memodifikasi kendaraan sehingga tidak sesuai dengan tipe aslinya harus dilaksanakan proses Rubah Bentuk Ganti Warna atau dikenal dengan Rubentina. Rubentina merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan/modifikasi kendaraan sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material. Oleh karena itu, kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan proses registrasi dan identifikasi ulang
Berikut ini mekanisme ubah bentuk ganti warna (modifikasi) kendaraan bermotor:
1. Kelengkapan berkas
a. SKKP
b. STNK
c. e-KTP
d. BPKB
e. Formulir cek fisik
f. Keterangan
g. Ubah bentuk/ganti warna dari bengkel
h. Foto kendaraan sebelum dan sesudah diubah bentuk/warna
2. Loket cek fisik
Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas berwenang
3. Gudang arsip
Mengambil arsip kendaraan
4. Loket formulir
Mengambil formulir pendaftaran dan mengisi data sesuai berkas
5. Loket progresif
Mengetahu progresif kendaraan
6. Loket rubentina
Melakukan pendaftaran dan pendataan
7. Loket pembayaran
Melakukan pembayaran
8. Loket penyerahan
a. Menunggu panggilan
b. Mengambil STNK, SKKP, dan TNKB
LIHAT JUGA:
Alamat, Nomor Telepon, dan Jam Layanan Samsat di Bandung Raya
--------
Info lainnya seputar layanan Samsat/Bapenda Jabar LIHAT DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS