Jadwal Layanan Mepeling Disdukcapil Kota Bandung 20 - 23 Mei 2019





Jadwal Mepeling Kota Bandung Mei 2019

Mepeling adalah layanan mobile (langsung) dari Disdukcapil Kota Bandung yang hadir di kantor kecamatan dan beberapa titik tertentu. Mepeling merupakan singkatan dari Memberikan Pelayanan Keliling. Melalui Mepeling, Anda dapat mengurus KTP, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Setiap minggunya, jadwal Mepeling berpindah-pindah. Biasanya, Mepeling akan menetap di dua atau tiga titik selama Selasa, Rabu, dan Kamis.

Berikut ini jadwal Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) Perekaman e-KTP Disdukcapil Kota Bandung hari Senin s.d Kamis, 20-23 Mei 2019.

PENTING
- Urus sendiri tanpa surat kuasa
- Pastikan persyaratan lengkap dan benar
- Pelayanan tanpa dipungut biaya
- Kuota KIA di kecamatan: 300
- Kuota KIA di sekolah: 100/hari
- Kuota 100 Akta Kelahiran setiap harinya
- Pelayanan tidak dipungut biaya
- Antrean dilakukan ketika mobil tiba di lokasi

HARI DAN TANGGAL LAYANAN MEPELING MEI 2019:

A. AKTA KELAHIRAN
Hari, tanggal: Senin - Kamis, 20-23 Mei 2019
Pendaftaran: pkl. 09.00 - 11.00 WIB, pengambilan: pkl. 13.00 - 14.00 WIB

Lokasi:
1. 20 Mei 2019: Kantor Kelurahan Cijagra, Kec. Lengkong
2. 21 - 23 Mei 2019:
- Kantor Kec. Cibiru
- Kantor Kec. Kiaracondong
- Kantor Kel. Cipedes, Kec. Sukajadi

Persyaratan Akta Kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran dari dinas yang ditandatangai dan dicap kelurahan
2. Surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/bidan/penolong
3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan
4. Fotokopi Kartu Keluarga (yang akan dibuatkan aktanya sudah tercantum)
5. Fotokopi e-KTP kedua orangtua atau fotokopi akta kematian orang tua jika sudah meninggal

6. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari keluarga
7. - Fotokopi Akta Perkawninan/Surat Nikah orangtua, satu buku penuh (nama suami/istri sesuai dengan e-KTP dan KK)
- Jika sudah bercerai, fotokopi akta perceraian beserta salinan putusan pengadilan orangtua
8. Untuk WNA lengkapi dengan:
- Fotokopi e-KTP orang asing (bagi pemilik KITAP)
- Fotokopi surat keterangat tempat tinggal (SKTT) bagi pemilik KITAS
- e-KTP keluarga/sponsor/penjamin
- Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi

B. AKTA KEMATIAN
Hari, tanggal: Senin - Kamis, 20-23 Mei 2019
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
Lokasi:
a. 20 Mei 2019: Kantor Kel. Cijagra
b. 20 - 23 Mei 2019:
- Kantor Kel. Arjuna
- Kantor Kel. Kopo
* Untuk seluruh warga Kota Bandung

Persyaratan Akta Kematian:
1. Mengisi formulis pelaporan kematian dari Dinas. Formulir tersedia di tempat atau download di https://disdukcapilbandung.go.id
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/paramedis (asli)
3. Surat keterangan kematian dari kelurahan (asli)
4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal (menyesuaikan)
6. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari pihak keluarga
7. Fotokopi e-KTP pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor Ketua RT lampiran fotokopi SK sebagai bukti ketua RT.

C. PEREKAMAN E-KTP
Hari, tanggal: Senin, 20 Mei 2019
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. selesai
Lokasi: Kantor Kel. Cijagra, Kec. Lengkong
* Khusus untuk warga kecamatan setempat

PERSYARATAN PEREKAMAN E-KTP:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Belum pernah rekam e-KTP

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS