Setjen Kemendikbud RI sedang membuka kesempatan berkarier Calon Anggota Lembaga Sensor Film
A. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM
1. Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran
2. Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Bukan bestatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perlman
6. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran
7. Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman dan
8. Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu
B. PERSYARATAN UMUM CALON TENAGA SENSOR
1. Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50
(lima puluh) tahun pada saat mendaftar
2. Pendidikan Minimal D.III diutamakan S1/DIV
3. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perlman
6. Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
7. Memiliki pemahaman tentang perkembangan budaya daerah, nasional, dan internasional
8. Mampu melakukan penilaian terhadap isi lm dan
9. Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Pas foto ukuran 3×4 dengan besar le maksimal 500KByte
2. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia
Seleksi Terbuka Anggota Lembaga Sensor
3. Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada
pimpinan unit kerja yang bersangkutan
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi
8. Surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit Pemerintah (asli)
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
10. Fotocopy piagam penghargaan, sertikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian,
pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perlman (bagi yang memiliki)
11. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan perusahaan
perlman atau pelaku usaha perlman bermaterai
12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun bermaterai
13. Surat pernyataan kesediaan bekerja secara penuh waktu yang ditandatangani di atas materai
14. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar
D. PENERIMAAN LAMARAN
1. Pendaftaran online mulai 22 Mei 2019 s.d. 18 Juni 2019 pkl. 12.00 WIB dengan mekanisme:
a. Pendaftar memiliki email aktif
b. Daftar ke http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, dan alamat email
Info selengkapnya, silakan lihat/unduh DI SINI
A. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM
1. Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran
2. Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Bukan bestatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perlman
6. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran
7. Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman dan
8. Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu
B. PERSYARATAN UMUM CALON TENAGA SENSOR
1. Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50
(lima puluh) tahun pada saat mendaftar
2. Pendidikan Minimal D.III diutamakan S1/DIV
3. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perlman
6. Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
7. Memiliki pemahaman tentang perkembangan budaya daerah, nasional, dan internasional
8. Mampu melakukan penilaian terhadap isi lm dan
9. Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Pas foto ukuran 3×4 dengan besar le maksimal 500KByte
2. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia
Seleksi Terbuka Anggota Lembaga Sensor
3. Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada
pimpinan unit kerja yang bersangkutan
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi
8. Surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit Pemerintah (asli)
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
10. Fotocopy piagam penghargaan, sertikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian,
pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perlman (bagi yang memiliki)
11. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan perusahaan
perlman atau pelaku usaha perlman bermaterai
12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun bermaterai
13. Surat pernyataan kesediaan bekerja secara penuh waktu yang ditandatangani di atas materai
14. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar
D. PENERIMAAN LAMARAN
1. Pendaftaran online mulai 22 Mei 2019 s.d. 18 Juni 2019 pkl. 12.00 WIB dengan mekanisme:
a. Pendaftar memiliki email aktif
b. Daftar ke http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, dan alamat email
Info selengkapnya, silakan lihat/unduh DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS