Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilakukan untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Berikut ini informasi seputar Pilkada 2019 sesuai rancangan tahapan pemilihan yang dirilis KPU RI:
A. Pemilihan gubernur
Akan dilaksanakan di 9 Provinsi. Provinsi tersebut yaitu:
- Sumatera Barat
- Jambi
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara.
B. Pemilihan bupati dan walikota
- Pemilihan bupati: 224 kabupaten
- Pemilihan walikota, akan dilakukan di 37 kota di 32 provinsi di Indonesia.
C. Pilkada di Jawa Barat
Di Jawa Barat sendiri, 8 kota dan kabupaten akan melaksanakan Pilkada serentak 2020, antara lain:
- Kota Depok
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Tasikmalaya.
D. Tahapan Pilkada 2019
1 Oktober 2019: Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
1 November 2019 - 22 September 2020: Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah
1 Januari - 21 Maret 2020: Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
16 - 29 April 2020: Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
21 Juni - 21 Agustus 2020: Pembentukan KPPS
1 November 2019 - 10 September 2020: Pendaftaran pemantau pemilihan
1 November 2019 - 23 Agustus 2020: Pendaftaran pelaksana survei atau jajak pendapat
1 November 2019 - 23 Agustus 2020: Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat
17 April - 15 Mei 2020: Pencocokan dan penelitian daftar pemilih
14 Juni - 15 Juni 2020: Rekapitulasi DPS tingkat provinsi
15 Juni - 10 Juni 2020: Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK
19 Juni - 28 Juni 2020: Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
24 Juni - 3 Juli 2020: Perbaikan DPS oleh PPS
1 Agustus - 22 September 2020: Pengumuman DPT oleh PPS
9 Desember 2019 - 3 Maret 2020: Penyerahan syarat dukungan paslon gubernur dan wagub kepada KPU Provinsi
11 Desember 2019 - 5 Maret 2020: Penyerahan syarat dukungan paslon Bupati dan wabup/calon walikota dan wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota
16 - 18 Juni 2020: Masa pendaftaran paslon Pilkada
8 Juli 2020: Penetapan paslon. Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan paslon kepala daerah
11 Juli - 19 September 2020: Kampanye dan debat publik Pilkada 2020
23 September 2020: Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan. Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK, paling lama hari setelah salinan penetapan putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS