Jadwal Layanan Mepeling Disdukcapil Kota Bandung 5 - 9 Agustus 2019





Jadwal Mepeling Kota Bandung Agustus 2019

Mepeling adalah layanan mobile (langsung) dari Disdukcapil Kota Bandung yang hadir di kantor kecamatan dan beberapa titik tertentu. Mepeling merupakan singkatan dari Memberikan Pelayanan Keliling. Melalui Mepeling, Anda dapat mengurus KTP, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Setiap minggunya, jadwal Mepeling berpindah-pindah. Biasanya, Mepeling akan menetap di dua atau tiga titik selama Selasa, Rabu, dan Kamis.

Berikut ini jadwal Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) Disdukcapil Kota Bandung tanggal 5 - 9 2019.

PENTING
- Urus sendiri tanpa surat kuasa
- Pastikan persyaratan lengkap dan benar
- Pelayanan tanpa dipungut biaya
- Kuota KIA di kecamatan: 300
- Kuota KIA di sekolah: 100/hari
- Kuota 100 Akta Kelahiran setiap harinya
- Pelayanan tidak dipungut biaya
- Antrean dilakukan ketika mobil tiba di lokasi

HARI DAN TANGGAL LAYANAN MEPELING AGUSTUS 2019:

A. AKTA KELAHIRAN (SEMUA USIA)
Hari, tanggal: Senin - Kamis, 5 - 8 Agustus 2019
Pendaftaran: pkl. 09.00 - 11.00 WIB, pengambilan: pkl. 13.00 - 15.00 WIB

Lokasi:
1. Kantor Kec. Antapani
2. Kantor Kec. Regol (Kel. Ancol, Jln. Srikania)
3. Kantor Kec. Sukasari

* khusus untuk warga kecamatan setempat
* kuota 120 Akta Kelahiran

Persyaratan Akta Kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/bidan/penolong (asli)
2. Fotokopi buku nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil)
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutla (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagia yang tidak ada surat keterangan kelhiran dari dokte/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran). Contoh surat lihat di website Disdukcapil Kota Bandung.
4. Fotokopi e-KTP orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Formulir permohonan Akta Kelahiran. form bisa didownloa di website Disdukcapil Kota Bandung.

B. AKTA KEMATIAN
Hari, tanggal: Senin - Jumat, 5 - 9 Agustus 2019
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
Lokasi:
1. Kantor Kel. Ciroyom, Kec. Andir
2. Kantor Kel. Gegerkalong, Kec. Sukasari
*untuk seluruh warga Kota Bandung

Persyaratan Akta Kematian:
1. Mengisi formulis pelaporan kematian dari Dinas. Formulir tersedia di tempat atau download di https://disdukcapilbandung.go.id
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/paramedis (asli)
3. Surat keterangan kematian dari kelurahan (asli)
4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal (menyesuaikan)
6. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari pihak keluarga
7. Fotokopi e-KTP pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor Ketua RT lampiran fotokopi SK sebagai bukti ketua RT.

C. PEREKAMAN E-KTP
Hari, tanggal: Selasa - Jumat, 6 - 9 Agustus 2019
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. selesai
Lokasi:
1. 6 - 7 Agustus 2019
- SMAN 6 Bandung
- SMAN 7 Bandung
- SMAN 8 Bandung

2. 8 - Agustus 2019
- SMAN 9 Bandung
- SMAN 10 Bandung

PERSYARATAN PEREKAMAN E-KTP:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Belum pernah rekam e-KTP

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS