Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger, pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Apa itu PNS Kataloger?
Kataloger adalah PNS yang membuat daftar koleksi sebuah pusat dokumentasi atau beberapa pusat dokumentasi yang disusun menurut sistem tertentu.
Perpres Nomor 53 Tahun 2019
Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. “Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Anggaran APBN dan APBD
Tunjangan Kataloger diberikan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada APBN . Sedangkan PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD.
Apakah pemberian tunjuang bisa dihentikan?Pemberian Tunjangan Kataloger, tegas Perpres ini, dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunj angan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.
Berapa besarnya tunjangan PNS Kataloger?
Untuk jenjang jabatan fungsional keahlian ini dibagi tiga nilai tunjangannya, yakni
- Kataloger Ahli Madya Rp1.260.000
- Kataloger Ahli Muda Rp960.000
- Kataloger Ahli Pertama Rp340.000.
Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan dibagi empat nilai tunjangannya, yakni:
- Kataloger Penyelia Rp780.000
- Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp450.000
- Kataloger Pelaksana/Terampil Rp360.000
-Kataloger Pelaksana Pemula Rp300.000.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS