Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Polres Bandung telah membuka layanan SIM Outlet Kopo Square. SIM Outlet ini melayani perpanjangan SIM Online seluruh Indonesia.
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini sudah bisa dilakukan online. Maksudnya adalah bahwa seluruh data pemilik SIM sudah terkoneksi secara online di seluruh Indonesia sehingga dapat diakses dari mana pun di wilayah Indonesia. Sistem online yang belum lama ini diperkenalkan untuk layanan SIM ini baru diterapkan untuk perpanjangan SIM.
Dengan demikian, pemilik SIM yang tinggal di luar daerah asalnya atau kebetulan sedang berada di luar kota saat SIM-nya habis masa berlakunya, sekarang sudah tidak perlu lagi mengurus perpanjangan SIM di daerah asal sesuai dengan e-KTP yang bersangkutan.
Layanan perpanjangan SIM juga sudah terintegrasi dengan e-KTP sehingga data pemohon dapat dikroscek melalui komputer yang sudah online dengan database e-KTP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polres penerbit SIM sehingga tidak akan ada SIM ganda yang beredar.
Layanan Perpanjangan SIM Online di Outlet Kopo Square
Kopo Square sendiri berada di Jln. Kopo Bihbul no. 45 Sayati, Margahayu, Kab. Bandung. Untuk hari dan jam layanan SIM Outlet ini dari Senin s.d. Sabtu, pukul 08.00 s.d. pukul 11.00 WIB. Layanan di Mobil SIM Outlet hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s.d. pukul 11.00 WIB.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
8. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi:
1. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
2. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
3. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
8. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi:
1. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
2. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
3. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS