Berikut ini jadwal dan lokasi Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) Disdukcapil Kota Bandung tanggal 14 - 18 Oktober 2019.
PENTING
- Urus sendiri tanpa surat kuasa
- Pastikan persyaratan lengkap dan benar
- Pelayanan tanpa dipungut biaya
- Kuota 120 Akta Kelahiran setiap harinya
- Antrean dilakukan ketika mobil tiba di lokasi
HARI DAN TANGGAL LAYANAN MEPELING OKTOBER 2019:
A. AKTA KELAHIRAN (SEMUA USIA)
Pendaftaran: pkl. 09.00 - 11.00 WIB, pengambilan: pkl. 13.00 - 15.00 WIB
Hari, tanggal: Senin, 14 Oktober 2019
Lokasi:
1. Kantor Kec. Mandalajati
2. Kantor Kec. Ujungberung
3. Kantor Kec. Batununggal
Hari, tanggal: Selasa, 15 Oktober 2019
Lokasi:
1. Kantor Kec. Mandalajati
2. Kantor Kec. Ujungberung
3. Kantor Kel. Cibangkong, Kec. Batununggal
Hari, tanggal: Rabu, 16 Oktober 2019
Lokasi:
1. Kantor Kec. Mandalajati
2. Kantor Kec. Ujungberung
3. Kantor Kel. Kebon Gedang, Kec. Batununggal
Hari, tanggal: Kamis, 17 Oktober 2019
Lokasi:
1. Kantor Kec. Mandalajati
2. Kantor Kec. Ujungberung
3. Kantor Kel. Maleer, Kec. Batununggal
* khusus untuk warga kecamatan setempat
* kuota 120 Akta Kelahiran
Persyaratan Akta Kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/bidan/penolong (asli)
2. Fotokopi buku nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil)
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutla (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagia yang tidak ada surat keterangan kelhiran dari dokte/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran). Contoh surat lihat di website Disdukcapil Kota Bandung.
4. Fotokopi e-KTP orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Formulir permohonan Akta Kelahiran. form bisa didownloa di website Disdukcapil Kota Bandung.
B. AKTA KEMATIAN
Hari, tanggal: Senin - Kamis, 7 - 10 Oktober 2019
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
Lokasi:
1. Kantor Kel. Dungus Cariang, Kec. Andir
2. Kantor Kel. Cisurupan, Kec. Cibiru
*untuk seluruh warga Kota Bandung
Persyaratan Akta Kematian:
1. Mengisi formulis pelaporan kematian dari Dinas. Formulir tersedia di tempat atau download di https://disdukcapilbandung.go.id
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/paramedis (asli)
3. Surat keterangan kematian dari kelurahan (asli)
4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal (menyesuaikan)
6. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari pihak keluarga
7. Fotokopi e-KTP pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor Ketua RT lampiran fotokopi SK sebagai bukti ketua RT.
C. PEREKAMAN E-KTP
Hari, tanggal: Hari Senin, Selasa, dan Jumat
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
Lokasi:
1. Senin, 14 Oktober 2019
1. SMA Taruna Bakti
2. SMA Yahya
3. SMK Prima Grafika
2. Selasa, 15 Oktober 2019
1. SMA Al Falag
2. SMA Nasional
3. SMAIT Miftahul Khoir
3. Jumat, 18 Oktober 2019
1. SMA 19 Bumi Siliwangi
2. SMA Darul Hikam
* Pelayanan khusus sekolah tersebut
PERSYARATAN PEREKAMAN E-KTP:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Berusia 17 tahun atau lebih/sudah menikah
3. Belum pernah rekam e-KTP
D. PEREKAMAN e-KTP, KIA, DAN SKTS
Hari, tanggal: Rabu dan Kamis,16 - 17 Oktober 2019
Jam layanan: pukul 09.00 - 12.00 WIB
Lokasi: Kantor Kecamatan Bandung Kulon
* Pelayanan khusus warga kecamatan setempat
Persyaratan KIA
1. Usia anak 12-15 tahun
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopi KK orangtua/wali
4. Fotokopi e-KTP kedua orangtua
5. Pas photo 2 x 3 (2 lembar)
6. Fotokopi paspor dan KITAP (khusus WNA)
* Kuota 200 KIA/hari
Persyaratan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS):
1. KK tempat tinggal asal
2. e-KTP pemohon
3. Surat pengantar RT/RW untuk membuat SKTS
4. Pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar)
Persyaratan pembuatan e-KTP:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Berusia 17 tahun atau lebih/sudah menikah
3. Belum pernah rekam e-KTP
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS