Berikut ini jadwal dan lokasi Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) Disdukcapil Kota Bandung tanggal 21 - 24 Oktober 2019.
PENTING
- Urus sendiri tanpa surat kuasa
- Pastikan persyaratan lengkap dan benar
- Pelayanan tanpa dipungut biaya
- Kuota 120 Akta Kelahiran setiap harinya
- Antrean dilakukan ketika mobil tiba di lokasi
LAYANAN MEPELING
A. AKTA KELAHIRAN (SEMUA USIA)
Pendaftaran: pkl. 09.00 - 11.00 WIB, pengambilan: pkl. 13.00 - 15.00 WIB
Hari, tanggal: Senin s.d Kamis, 21 - 24 Oktober 2019
Lokasi:
1. Kantor Kec. Babakan Ciparay
2. Kantor Kec. Bandung Kulon
3. Kantor Kec. Bandung Kidul
* khusus untuk warga kecamatan setempat
* kuota 120 Akta Kelahiran
Persyaratan Akta Kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/bidan/penolong (asli)
2. Fotokopi buku nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil)
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutla (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagia yang tidak ada surat keterangan kelhiran dari dokte/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran). Contoh surat lihat di website Disdukcapil Kota Bandung.
4. Fotokopi e-KTP orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Formulir permohonan Akta Kelahiran. form bisa didownloa di website Disdukcapil Kota Bandung.
B. AKTA KEMATIAN
Hari, tanggal: Senin - Kamis, 21 - 24Oktober 2019
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
Lokasi:
1. Kantor Kel. Kebon Pisang, Kec. Sumur Bandung
2. Kantor Kel. Babakan Surabaya, Kec. Kiaracondong
*untuk seluruh warga Kota Bandung
Persyaratan Akta Kematian:
1. Mengisi formulis pelaporan kematian dari Dinas. Formulir tersedia di tempat atau download di https://disdukcapilbandung.go.id
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/paramedis (asli)
3. Surat keterangan kematian dari kelurahan (asli)
4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal (menyesuaikan)
6. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari pihak keluarga
7. Fotokopi e-KTP pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor Ketua RT lampiran fotokopi SK sebagai bukti ketua RT.
C. PEREKAMAN E-KTP
Hari, tanggal: Hari Rabu dan Kamis, 23 - 24 Oktober 2019
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
Lokasi: Lucky Square, Jln. Terusan Jakarta
PERSYARATAN PEREKAMAN E-KTP:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Berusia 17 tahun atau lebih/sudah menikah
3. Belum pernah rekam e-KTP
D. PEREKAMAN e-KTP, KIA, DAN SKTS
Hari, tanggal: Hari Senin dan Selasa, 21 - 22 Oktober 2019
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
Lokasi:
Rabu, 23 Oktober 2019
1. SMK Galuh Pakuan
2. SMA PGII 2
Kamis, 24 Oktober 2019
1. SMA Al-Burhan Bandung
2. SMA Alfa Centauri
3. SMA Pribadi
Persyaratan KIA
1. Usia anak 12-15 tahun
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopi KK orangtua/wali
4. Fotokopi e-KTP kedua orangtua
5. Pas photo 2 x 3 (2 lembar)
6. Fotokopi paspor dan KITAP (khusus WNA)
Persyaratan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS):
1. KK tempat tinggal asal
2. e-KTP pemohon
3. Surat pengantar RT/RW untuk membuat SKTS
4. Pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar)
Persyaratan pembuatan e-KTP:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Berusia 17 tahun atau lebih/sudah menikah
3. Belum pernah rekam e-KTP
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS