Jadwal dan Lokasi Mepeling Disdukcapil Kota Bandung 28 - 31 Oktober 2019





Jadwal Mepeling  28 - 31 Oktober 2019

Berikut ini jadwal dan lokasi Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) Disdukcapil Kota Bandung tanggal 26 - 31 Oktober 2019.

PENTING
- Urus sendiri tanpa surat kuasa
- Pastikan persyaratan lengkap dan benar
- Pelayanan tanpa dipungut biaya
- Kuota 120 Akta Kelahiran setiap harinya
- Antrean dilakukan ketika mobil tiba di lokasi

LAYANAN MEPELING

A. AKTA KELAHIRAN (SEMUA USIA)
Pendaftaran: pkl. 09.00 - 11.00 WIB, pengambilan: pkl. 13.00 - 15.00 WIB

Hari, tanggal: Senin s.d Kamis, 28 - 31 Oktober 2019
Lokasi:
1. Kantor Kec. Bandung Wetan
2. Kantor Kec. Sumur Bandung
3. Kantor Kec. Coblong

* khusus untuk warga kecamatan setempat
* kuota 120 Akta Kelahiran

Persyaratan Akta Kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/bidan/penolong (asli)
2. Fotokopi buku nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil)
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutla (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagia yang tidak ada surat keterangan kelhiran dari dokte/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran). Contoh surat lihat di website Disdukcapil Kota Bandung.
4. Fotokopi e-KTP orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Formulir permohonan Akta Kelahiran. form bisa didownloa di website Disdukcapil Kota Bandung.

B. AKTA KEMATIAN
Hari, tanggal: Senin - Kamis, 28 -  31 Oktober 2019
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
Lokasi:
1. Kantor Kel. Pasteur, Kec. Sukajadi
2. Kantor Kel. Rancabolang, Kec. Gedebage
*untuk seluruh warga Kota Bandung

Persyaratan Akta Kematian:
1. Mengisi formulis pelaporan kematian dari Dinas. Formulir tersedia di tempat atau download di https://disdukcapilbandung.go.id
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/paramedis (asli)
3. Surat keterangan kematian dari kelurahan (asli)
4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal (menyesuaikan)
6. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari pihak keluarga
7. Fotokopi e-KTP pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor Ketua RT lampiran fotokopi SK sebagai bukti ketua RT.

C. PEREKAMAN E-KTP
Hari, tanggal: Hari Senin s.d. Kamis, 28 - 31 Oktober 2019
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
Lokasi: 

Senin, 28 Oktober 2019
1. SMA Sumatra 40-1
2. SMK Sumatra 40
3. SMK Bina Sarana Cendikia

Selasa, 29 Oktober 2019
1. SMK ICB Cinta Niaga Bandung
2. SMK ICB Cinta Niaga Wisata Bandung
3. SMK Merdeka Bandung

Rabu, 30 Oktober 2019
1. SMK Cipta Skill Bandung
2. Kantor Kec. Cinambo

Kamis, 31 Oktober 2019
1. SMA YAS Bandung
2. Kantor Kec. Cinambo

PERSYARATAN PEREKAMAN E-KTP:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Berusia 17 tahun atau lebih/sudah menikah
3. Belum pernah rekam e-KTP

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS