Sabtu (26/10/19) bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu, KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan Jumlah Minimum Dukungan dan Persyaratan Calon Perseorangan dan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
Jumlah Dukungan tersebut ditetapkan dalam rapat Pleno yang dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Bandung serta Bawaslu Kabupaten Bandung yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung sebagai berikut:
1. Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yaitu 153.443 Pemilih yg tersebar paling sedikit pada 16 Kecamatan di Kabupaten Bandung
2. Penetapan syarat pengajuan pasangan calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik:
a). Paling sedikit memperoleh 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung, yaitu 11 Kursi.
b). Paling sedikit memperoleh 25% dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2019, yaitu 477.980 suara sah.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS