Berikut ini jadwal layanan SIM Keliling Polres Bandung bulan Februari 2020:
Hari, tanggal: Sabtu, 1 Februari 2020
Lokasi: Alun-Alun Banjaran
------------
Info terkait:
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung (Kota Bandung) bulan Februari 2020 LIHAT DI SINI
------------
Hari, tanggal: Senin, 3 Februari 2020
Lokasi: Jln. Baru Majalaya
Hari, tanggal: Selasa, 4 Februari 2020
Lokasi: Kantor Kec. Cicalengka
Hari, tanggal: Rabu, 5 Februari 2020
Lokasi: Auto 2000 Rancaekek
Hari, tanggal: Kamis, 6 Februari 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Hari, tanggal: Jumat, 7 Februari 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Hari, tanggal: Sabtu, 8 Februari 2020
Lokasi: Transmart Bojongsoang
Hari, tanggal: Senin, 10 Februari 2020
Lokasi: Jln. Baru Majalaya
Hari, tanggal: Selasa, 11 Februari 2020
Lokasi: Kantor Kec. Cicalengka
Hari, tanggal: Rabu, 12 Februari 2020
Lokasi: Simpang Cileunyi
Hari, tanggal: Kamis, 13 Februari 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Hari, tanggal: Jumat, 14 Februari 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Hari, tanggal: Sabtu, 15 Februari 2020
Lokasi: Alun-Alun Banjaran
Hari, tanggal: Senin, 17 Februari 2020
Lokasi: Jln. Baru Majalaya
Hari, tanggal: Selasa, 18 Februari 2020
Lokasi: Alun-Alun Ciwidey
Hari, tanggal: Rabu, 19 Februari 2020
Lokasi: Auto 2000 Rancaekek
Hari, tanggal: Kamis, 20 Februari 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Hari, tanggal: Jumat, 21 Februari 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Hari, tanggal: Sabtu, 22 Februari 2020
Lokasi: Transmart Bojongsoang
Hari, tanggal: Senin, 24 Februari 2020
Lokasi: Jln. Baru Majalaya
Hari, tanggal: Selasa, 25 Februari 2020
Lokasi: Kantor Kec. Cicalengka
Hari, tanggal: Rabu, 26 Februari 2020
Lokasi: Simpang Cileunyi
Hari, tanggal: Kamis, 27 Februari 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Hari, tanggal: Jumat, 28 Februari 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Hari, tanggal: Sabtu, 29 Februari 2020
Lokasi: Dealer Honda Jln. Nambo, Banjaran
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/Suket.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C khusus KTP dan SIM Kabupaten Bandung
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s.d. proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s.d. Kamis dimulai pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
* Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/Suket.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C khusus KTP dan SIM Kabupaten Bandung
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s.d. proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s.d. Kamis dimulai pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
* Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS