Berikut ini jadwal dan lokasi Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) Disdukcapil Kota Bandung tanggal 10 - 14 Februari 2020:
PENTING!!
- Urus sendiri tanpa surat kuasa
- Pastikan persyaratan lengkap dan benar
- Pelayanan tanpa dipungut biaya
- Kuota 120 Akta Kelahiran setiap harinya
- Antrean dilakukan ketika mobil tiba di lokasi
LAYANAN MEPELING
A. AKTA KELAHIRAN (SEMUA USIA)
Pendaftaran: pkl. 09.00 - 11.00 WIB, pengambilan: pkl. 13.00 - 15.00 WIB
Hari, tanggal: Senin s.d Kamis, 10 - 13 Februari 2020
Lokasi:
1. Kantor Kec. Arcamanik
2. Kantor Kec. Cibeunying Kulon
3. Kantor Kec. Cibeunying Kiaracondong
* khusus untuk warga kecamatan setempat
* kuota 120 Akta Kelahiran
Persyaratan Akta Kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/bidan/penolong (asli)
2. Fotokopi buku nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil)
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutla (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagia yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokte/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran). Contoh surat lihat di website Disdukcapil Kota Bandung.
4. Fotokopi e-KTP orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Formulir permohonan Akta Kelahiran. form bisa didownloa di website Disdukcapil Kota Bandung.
B. AKTA KEMATIAN
Hari, tanggal: Senin - Jumat, 10 - 14 Februari 2020
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
Lokasi:
1. Kantor Kel. Babakan Penghulu, Kec. Cinambo
2. Kantor Kel. Sukaraja, Kec. Cicendo
*untuk seluruh warga Kota Bandung
Persyaratan Akta Kematian:
1. Mengisi formulis pelaporan kematian dari Dinas. Formulir tersedia di tempat atau download di https://disdukcapilbandung.go.id
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/paramedis (asli)
3. Surat keterangan kematian dari kelurahan (asli)
4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal (menyesuaikan)
6. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari pihak keluarga
7. Fotokopi e-KTP pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor Ketua RT lampiran fotokopi SK sebagai bukti ketua RT.
C. PERSYARATAN PEREKAMAN E-KTP:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Berusia 17 tahun atau lebih/sudah menikah
3. Belum pernah rekam e-KTP
Lokasi dan Jadwal
*Khusus pelajar sekolah setempat
Hari, tanggal: Senin, 10 Februari 2020
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
Lokasi: SMK BPI 1 dan SMA BPI 2
Hari, tanggal: Selasa, 11 Februari 2020
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
Lokasi: SMK BPI 2 dan SMAK Bhina Bakti
Hari, tanggal: Rabu, 12 Februari 2020
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
Lokasi: SMK Putra Pajajaran 2
Hari, tanggal: Kamis, 13 Februari 2020
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
Lokasi: SMK YP 17 dan SMK Kalam Bangsa
Hari, tanggal: Jumat, 14 Februari 2020
Pendaftaran: pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
Lokasi: SMK Pelitas 2
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS