Disdik Provinsi Jawa Barat akhirnya memutuskan pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) dari rumah diperpanjang hingga 13 April 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dewi Sartika melalui surat edaran bernomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, Sabtu (28/3/2020).
Kadisdik menegaskan, PBM dari rumah harus dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kepanikan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik.
Pelaksanaan PBM dari setiap guru mata pelajaran, lanjut Kadisdik, harus dikoordinasikan dengan wali kelas peserta didik agar tidak ada pemberian tugas yang menumpuk, sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Lebih jauh, Kadisdik menjelaskan, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, salah satunya mengenai pandemi Covid-19. Selain itu, aktivitas belajar di rumah dapat dilakukan secara variatif antarpeserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk, mempertimbangkan fasilitas belajar yang ada di rumah.
Selain membahas mekanisme PMB dari rumah, pada surat edaran ini juga dibahas mekanisme pelaksanaan Ujian Nasional yang dibatalkan, pelaksanaan ujian sekolah dan uji kompetensi keahlian, penentuan kelulusan peserta didik, pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan serta pemanfaatan dana Bantuan Operasional (BOS).
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS