Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang usahanya terdampak akibat dampak Virus Corona. Kebijakan tersebut di antaranya:
- UMKM plafond paling banyak Rp 10 Miliar berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran.
- BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, diantaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).
BRI pun memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat Virus Corona, yaitu:
- Khusus untuk usaha skala mikro, berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun.
- BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Adapun alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.
Sebagai informasi, POJK sendiri mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus berupa kebijakan penetapan kualitas aset (khusus debitur UMKM sampai dengan plafond Rp 10 Miliar), serta kebijakan restrukturisasi adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS