Berikut ini jadwal layanan SIM Keliling Polresta Bandung (Kab. Bandung) bulan April 2020. Saat mengurus perpanjangan SIM, diimbau untuk menjaga jarak, memakai masker, dan membawa hand sanitizer.
Hari, tanggal: Rabu, 1 April 2020
Lokasi: Auto 2000 Rancaekek
Hari, tanggal: Kamis, 2 April 2020
Lokasi: Baleendah
Hari, tanggal: Jumat, 3 April 2020
Lokasi: Baleendah
UPDATE:
Masa berlaku SIM habis dari tanggal 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19), dapat diperpanjang setelah 29 Mei 2020 (tetap proses perpanjangan/bukan buat baru).
Hari, tanggal: Sabtu, 4 April 2020
Lokasi: Alun-Alun Banjaran
Hari, tanggal: Senin, 6 April 2020
Lokasi: Jalan Anyar Majalaya
Hari, tanggal: Selasa, 7 April 2020
Lokasi: Kantor Kecamatan Cicalengka
Hari, tanggal: Rabu, 8 April 2020
Lokasi: Cileunyi
Hari, tanggal: Kamis, 9 April 2020
Lokasi: Beleendah
Hari, tanggal: Jumat, 10 April 2020
LIBUR NASIONAL
Hari, tanggal: Sabtu, 11 April 2020
Lokasi: Dealer Honda Nambo
Hari, tanggal: Senin, 13 April 2020
Lokasi: Jalan Anyar Majalaya
Hari, tanggal: Selasa, 14 April 2020
Lokasi: Kantor Kecamatan Cicalengka
Hari, tanggal: Rabu, 15 April 2020
Lokasi: Bunderan Pangalengan
Hari, tanggal: Kamis, 16 April 2020
Lokasi: Baleendah
Hari, tanggal: Jumat, 17 April 2020
Lokasi: Baleendah
Hari, tanggal: Sabtu, 18 April 2020
Lokasi: Bunderan Bojongsoang
Hari, tanggal: Senin, 20 April 2020
Lokasi: Jalan Anyar Majalaya
Hari, tanggal: Selasa, 21 April 2020
Lokasi: Kantor Kecamatan Cicalengka
Hari, tanggal: Rabu, 22 April 2020
Lokasi: Alun-Alun Ciwidey
Hari, tanggal: Kamis, 23 April 2020
Lokasi: Baleendah
Hari, tanggal: Jumat, 24 April 2020
Lokasi: Baleendah
Hari, tanggal: Sabtu, 25 April 2020
Lokasi: Alun-Alun Banjaran
Hari, tanggal: Senin, 27 April 2020
Lokasi: Jalan Anyar Majalaya
Hari, tanggal: Selasa, 28 April 2020
Lokasi: Kantor Kecamatan Cicalengka
Hari, tanggal: Rabu, 29 April 2020
Lokasi: Auto 2000 Rancaekek
Hari, tanggal: Kamis, 30 April 2020
Lokasi: Baleendah
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/Suket.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C khusus KTP dan SIM Kabupaten Bandung
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s.d. proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s.d. Kamis dimulai pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS