Ini isi lengkap Surat Edaran Disdik Kabupaten Bandung nomor 451/597 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) pada Satuan Pendidikan Dibawah Kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, DAN PKBM).
1. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik agar meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan serta berdo’a kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dilindungi dari wabah penyakit dan marabahaya.
2. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan kegiatan yang mengundang banyak orang.
3. Menghentikan sementara kegiatan yang bersifat mobilisasi masa seperti:
a. Gebyar PAUD tingkat Kecamatan / Kabupaten
b. Lomba – lomba ( KSN, KOSN, FLS2N, Pentas PAI, Lomba PAUD/TK dan Kegiatan serupa lainya)
c. Workshop, Bimbingan Teknis, Sosoalisasi dan Kegiatan Sejenisnya baik yang dilaksanakan di luar kantor maupun di satuan pendidikan.
4. Untuk sementara waktu melarang kepada seluruh satuan pendidikan (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) melaksanakan kegiatan diluar lingkungan satuan Pendidikan, seperti:
a. Study Tour, Karyawisata, Outing Class dan Kegiatan serupa lainya.
b. Kegiatan Camping atau kegiatan Ekstrakurikuler lainya.
5. Menginstruksikan kepada Kepala PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, LKP, LPK, dan Ketua PKBM Melaksanakan Pembelajaran dirumah masing – masing mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 29 Maret 2020.
6. Untuk kegiatan Ujian Sekolah pada jenjang SMP dan Ujian Nasional PAKET C ditunda sementara waktu sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
7. Kepala Satuan Pendidikan /Ketua PKBM untuk memerintahkan wali kelas / guru /guru bimbingan konseling / guru pamong untuk berkomunikasi dengan orang tua / wali murid selama proses pembelajaran di rumah dengan memperhatikan hal berikut:
a. Pemberian pemahaman kepada orang tua / wali murid terkait pembelajaran di rumah
b. Pemberian tugas yang sederhana terintegrasi dengan Pendidikan Karakter dan Pendidikan Keluarga
c. Memberikan informasi kepada orang tua / wali murid untuk memperhatikan anak – anak nya selama berkegiatan dirumah dan tidak mengijinkan putra / putrinya berpergian tanpa pengawasan dan keterangan yang jelas.
d. Melaksanakan proses belajar dengan menggunakan aplikasi e-learning maupun aplikasi lainya yang efektif dan efisien serta tidak membertkan siswa dalam mengakses.
8. Para Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Pengawas dan Penilik Satuan Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan, serta Komite Sekolah melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran di rumah dan berada di rumah masing – masing.
9. Para Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Pengawas dan Penilik Satuan Pendidikan tetap bertugas sebagaimana mestinya guna melaksanakan monitoring di wilayah kerja masing – masing.
10. Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing, guna melakukan layanan administrasi dan pembelajaran sebagaimana diperlukan, serta melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
11. Kepala Satuan Pendidikan memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.
12. Kepala Satuan Pendidikan memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup besih sehat (PHBS) lainya.
13. Kepala satuan pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handle pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik (keyboard), dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
14. Kepala satuan pendidikan mengingatkan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan dan minuman dalam satu piring dan satu gelas serta alat musik tiup.
15. Kepala satuan pendidikan mengingatkan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan dan sebagainya).
16. Kepala satuan pendidikan membatasi tamu dari luar satuan pendidikan
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS