Ini Aturan Saat Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bandung Barat





aturan psbb kabupaten bandung barat

Melalui surat persetujuan yang diterima hari Jumat (17/04/2020) oleh Pemprov Jabar, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya resmi akan diberlakukan mulai Rabu dinihari tanggal 22 April 2020 berlaku selama 14 hari. Dan akan diperpanjang dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi. Warga Bandung Raya diminta bersiap dan menaati aturan..Empat wilayah di kawasan Bandung Raya yang akan memberlakukan PSBB, yaitu:
1. Kota Bandung
2. Kota Cimahi
3. Kabupaten Bandung
4. Kabupaten Bandung Barat
+ sebagian Kabupaten Sumedang

Khusus untuk wilayah Kab. Bandung Barat, PSBB akan diberlakukan di tujuh wilayah zona merah kecamatan, yaitu:
1. Lembang
2. Parongpong
3. Cisarua
4. Ngamprah
5. Padalarang
6. Cipatat
7. Batujajar

Berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui warga saat pelaksanaan PSBB di Kab. Bandung Barat:
1. Untuk di tujuh kecamatan di Kab. Bandung Barat yang diterapkan PSBB parsial akan dilakukan test covid-19 secara masif oleh Dinas Kesehatan KBB.

2. Jalur transportasi (perbatasan) akan diperketat dengan check point pemeriksaan kesehatan dan aturan PSBB oleh Dinas Perhubungan KBB dan TNI/Polri. Untuk pembatasan kendaraan umum dan pribadi:
- Pembatasan jam operasional kendaraan umum mulai pkl. 06.00 - 08.00 WIB
- Mengurangi jumlah penumpang per kendaraan umum, satu kendaraan dikurangi 50% penumpang
- Tidak ada larangan penggunaan kendaraan pribadi
- Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi hanya pengangkutan barang

3. Aktivitas yang dilarang saat PSBB:
- Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
- Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
- fasilitas umum
- Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
- Kegiatan sosial budaya.
- Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
- Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
- Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

4. Prioritas yang mendapatkan bansos dari Pemkab Bandung Barat adalah masyarakat yang terdampak.

5. Bagi yang masih bekerja agar mempersiapkan surat jalan dari kantornya atau selalu membawa ID card.

6. Pelanggaran terhadap aturan PSBB ada sanksi dari teguran hingga denda dan kurungan badan.

Berikut ini lokasi-lokasi pos check point di perbatasan Kab. Bandung Barat:

Check point Lembang:
- Jln. Lembang - BTS Kota Bandung
- Jln. Punclut - BTS Kota Bandung
- Jln. Dago Giri - BTS Kota Bandung
- Jln. Sersan Bajuri - BTS Kota Bandung
- Jln. Cihanjuang - BTS Kota Cimahi
- Jln. Kol. Masturi - BTS Kota Cimahi
- Jln. Lembang - BTS Subang/Grafika

Check Point Padalarang
- GT Padalarang
- Exit Tol Cikamuning
- Jln. Cangkorah - BTS Cimahi
- Persimpangan Citunjung
- Jln. Gunung Hali - BTS Ciwidey
- Jln. Padalarang - BTS Kota Cimahi/Perum Padasuka
- Jln. Batujajar - Cipatik
- Jln. Cilangari - BTS Cianjur

Pos Pam Cipatat
- Padalarang - BTS Cianjur
- Padarang - BTS Purwakarta

-------
Info lainnya seputar Covid-19 di Bandung Raya dan Jawa Barat LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS