Ini Cara Mengurus Dokumen Kependudukan Disdukcapil Kab. Bandung Melalui WA





layanan wa disdukcapil kab bandung

Mulai tanggal 23 Maret 2020, Disdukcapil Kabupaten Bandung memberlakukan pelayanan secara daring (online) melalui aplikasi Whatsapp (WA) secara teks dan tidak melayani panggilan suara (call). Hal tersebut sesuai perintah dan arahan langsung Kepala Disdukcapil, Drs. H. Salimin, M.Si yang dituangkan langsung dalam Surat Edaran Disdukcapil Kabupaten Bandung, Nomor : 470/ 910/ Disdukcapil, tentang pelayanan secara daring (online) sebagai langkah Disdukcapil dalam melayani masyarakat dalam situasi wabah Covid-19.

Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan saat mengurus dokumen kependudukan Disdukcapil Kab. Bandung melalui WA:

1. Jam layanan
Masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan diwajibkan melakukan pengajuan melalui aplikasi Whatsapp ke nomor telepon yang telah ditentukan Disdukcapil sesuai dengan pengajuan jenis pelayanan pada waktu jam kerja yakni mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Di luar jam tersebut tidak akan dilayani.

2. Hal layanan
Pelayanan dokumen adminduk dibatasi hanya untuk keperluan yang mendesak.

3. Prosedur pengajuan online WA:
- Lengkapi persyaratan
- Foto semua berkas permohonan sesuai dengan kebutuhan pengajuan dokumen
- Kirimkan foto/scan berkas persyaratan via WA pengajuan online dengan jelas disertai catatan maksud tujuan pengajuan (foto jelas dan tulisan terbaca)
- Tunggu petugas memverifikasi, memproses, dan mengkonirmasi
- Dokumen jadi diambil di Kantor Disdukcapil setelah mendapatkan pemberitahuan melalui WA
- Pada saat pengambilan dokumen jadi, ditukan dengan berkas pengajuan

4. Pengambilan dokumen kependudukan:
Pengambilan dokumen kependudukan yang sudah jadi dapat dilakukan dengan cara:
a. Diantar ke rumah pemohon
- Menggunakan jasa pengiriman
- Biaya ditanggung pemohon
- Biaya Rp12.000 (jauh - dekat)

b. Diambil sendiri oleh pemohon
Pemohon datang ke Disdukcapil Kab. Bandung di Soreang dengan waktu yang telah dijadwalkan dan memenuhi protokol WHO:
- memakai masker
- diukur suhu tubuh
- mencuci tangan

5. Sementara tidak ada perekaman e-KTP
Khusus perekaman e-KP ditunda sementara waktu karena harus adanya kontak fisik.

6. Pelayanan dokumen kependudukan di kantor kecamatan  
Pelayanan dokumen kependudukan di kantor kecamatan tetap dilaksanakan namun dibatasi untuk keperluan urgen/mendesak dengan menyesuaikan waktu pelayanan pada loket paten di kecamatan serta mengoptimalkan pecetakan e-KTP yang print ready record dan Suket.

7. Nomor layanan WhatsApp:
Adapun layanan permohonan, masyarakat dapat mengajukan melalui nomor:

Nomor WA: 0821-1861-2425
Pelayanan
- Biodata WNI, Kartu Keluarga dan Pencetakan e-KTP

Nomor WA 0821-1861-2426
Pelayanan: pindah datang dan keluar antar kabupaten/kota/provinsi.

Nomor WA: 0821-1863-6871 
Pelayanan: Akta Kelahiran

Nomor WA: 082118636872 
pelayanan Akta Kematian dan Akta Perkawinan

Nomor WA: 0821-1863-6874
Pelayanan: validasi NIK

Nomor WA: 0821-1861-2428 
Pelayanan: informasi/ customer service

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS