Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H. Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4/2020).
Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut. Adapun terkait istilah "mudik" dan "pulang kampung", pemerintah mengartikan bahwa "mudik" adalah pulang kampung yang sifatnya sementara dan akan kembali lagi ke kota. Sedangkan "pulang kampung" adalah pulang ke kampung halaman dan tidak akan kembali lagi ke kota.
Berikut ini informasi lengkapnya:
1. Jadwal pemberlakuan larangan mudik
Larangan mudik akan efektif diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19.
Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya. Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda. Dalam hal ini, pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.
2. Kendaraan yang dilarang
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
3. Kendaraan yang diperbolehkan
Larangan tersebut tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
4. Golongan yang boleh mudik
Ada beberapa golongan masyarakat yang dilarang mudik di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, BUMN, BUMD, dan masyarakat berpenghasilan tetap. Golongan ini dilarang mudik, keluar rumah, berkumpul, serta harus taat pada peraturan PSBB dan peraturan penanganan COVID-19.
Adapun kelompok yang dapat pulang kampung adalah kelompok Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan catatan mengikuti protokol pulang kampung secara ketat. Protokol pulang kampung diawali dengan mengisi formulir keterangan diri dan dan tujuan kepulangan. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan dan izin kepala desa. Selain itu, kelompok pulang kampung disyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani isolasi mandiri.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS