Persyaratan layanan perpanjangan SIM Polrestabes Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s.d. proses penerbitan SIM selesai. Untuk hari Minggu dimulai dari pukul 07.00 s.d. selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s.d. sabtu dimulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Untuk hari Minggu dimulai pukul 06.00 s.d. selesai.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
9. Untuk jadwal penukaran resi di SIM keliling online 1 dan 2 dimulai pukul 12.00 s.d. 15.00 WIB.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s.d. proses penerbitan SIM selesai. Untuk hari Minggu dimulai dari pukul 07.00 s.d. selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s.d. sabtu dimulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Untuk hari Minggu dimulai pukul 06.00 s.d. selesai.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
9. Untuk jadwal penukaran resi di SIM keliling online 1 dan 2 dimulai pukul 12.00 s.d. 15.00 WIB.
LAYANAN SIM POLRESTABES BANDUNG
Selama masa darurat pandemi Covid 19 baik pemohon SIM Baru maupun perpanjangan dapat melakukan proses permohonan di Satpas Polrestabes Bandung Jalan Jawa No.1 Untuk menghindari penumpukan pada saat antrian karena harus berjarak 1 meter, Satpas Polrestabes Bandung hanya menerima permohonan perpanjangan maksimal H-2 sebelum masa berlaku habis.
Selama proses permohonan pemohon diwajibkan untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer walaupun sudah disiapkan pada setiap loketnya untuk menjaga kebersihan diri sendiri. Untuk update informasi terbaru, silakan cek di akun Instagram: @simrestabesbdg1.
LAYANAN SIM POLRESTA BANDUNG (KABUPATEN BANDUNG)
Masa berlaku SIM habis dari tanggal 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19), dapat diperpanjang setelah 29 Mei 2020 (tetap proses perpanjangan/bukan buat baru). Untuk update informasi terbaru, silakan cek di akun Instagram: @tmcpolrestabandung.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS