Ketahui Aturan-Aturan Ini Saat Pelaksanaan PSBB di Kota Cimahi





psbb cimahi

Menyusul SK Menteri Kesehatan, Pemkot Cimahi melakukan persiapan pelaksanaan PSBB. Persetujuan pemerintah pusat terkait pelaksanaan PSBB tercantum dalam SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07/MenKeS / 259/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota  Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Pelaksanaan PSBB wilayah Bandung Raya ditetapkan berlangsung selama 14 hari mulai Rabu, 22 April 2020 berlaku mulai tengah malam.

Adapun dasar pengajuan PSBB di Kota Cimahi karena seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan melonjaknya angka ODP serta PDP. Berikut ini beberapa hal yang penting diketahui khususnya oleh warga Cimahi saat pelaksanaan PSBB hari Rabu nanti.

1. Sanksi bagi pelanggar PSBB Kota Cimahi
Sampai berita ini dimuat, Pemkot Cimahi tengah menyusun sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan pada pelaksanaan PSBB mendatang termasuk pembatasan pada pasar dan toko ritel.

2. Layanan restoran dan ritel
Restoran hanya melayani pesan antar, toko ritel juga tetap buka tapi tetap dibatasi waktunya maksimal sampai jam 17.00 WIB.

3. Layanan pasar tradisional dan modern
Untuk pengaturan teknis operasional pasar tradisional maupun pasar modern, jam operasional pasar tradisional mulai dini hari sampai pukul 12.00 WIB, untuk pasar modern hanya boleh buka hingga pukul 17.00 WIB.

Pedagang dan pembeli tetap pakai masker, handsanitizer, sarung tangan, cuci tangan pakai sabun  Namun diimbau, masyarakat berbelanja kebutuhan pokok dan tetap tinggal di rumah dengan belanja online, nanti pedagang atau ojol yang akan mengantarkan pesanan barang atau makanan.

Ada tiga pasar tradisional di Kota Cimahi yang sudah menjajakan kebutuhan pokoknya secara daring, yakni Pasar Antri, Pasar Atas Baru dan Pasar Cimindi. Berbagai komoditas yang tersedia dari mulai ayam, ikan, daging, sayuran, sembako, hingga bumbu dapur dan buah-buahan serta komoditas lainnya bisa dibeli secara online. Untuk daftar harga, bisa dicek di https://uptpasar.cimahikota.go.id.

4. Penyekatan  jalan dan aturan berkendara di Cimahi selama PSBB
a. Lokasi checkpoint
Selama pemberlakuan PSBB parsial di Cimahi, akan ada penyekatan jalan dan checkpoint di sejumlah ruas jalan serta perbatasan Kota Cimahi. Akan disiapkan 13 checkpoint seperti di Gate Tol Baros 1 dan 2, Stasiun Cimahi, Kolonel Masturi, Persimpangan Cihanjuang. Juga ada 2 pos pengamanan terutama di daerah perbatasan yaitu Padasuka dan Cibeureum.. Titik checkpoint dan pos tersebut  berfungsi sebagai pengontrolan akses keluar masuk kendaraan dari dan menuju Kota Cimahi.

b. Kapasitas penumpang kendaraan
Adapun untuk kapasitas kendaraan, perlu menerapkan physical distancing di dalam kendaraan sehingga kapasitas maksimal hanya 50%. Untuk motor juga diperiksa, kalau berboncengan dan KTP tidak sama kemungkinan akan diturunkan.

c. Angkutan daring
Ojek online masih boleh beroperasi, asal tidak mengangkut orang. Hanya boleh mengantar makanan atau barang.

5. Cek data
Warga yang masih masuk kerja harus membekali dengan surat tugas, termasuk warga luar yang bekerja di Cimahi. Nanti akan dicek dan di setiap pos pengamanan akan didata masuk dan keluarnya jam berapa. Wajib punya surat izin tugas. Kalau masyarakat umum, akan dicek KTP dan didata.

Berikut ini lokasi pos check point Cimahi
- CP Pertigaan Industri
- Pospam Alun-Alun Cimahi
- Perempatan Citeureup
- Gate Tol Baros
- Stasiun Cimahi
- Cihanjuang Jatiserut
- Pos Pam Kebon Kopi
- Pertigaan Kebon Kopi
- GT Margaasih
- Blok IV Melong
- Depan Polsek Margaasih
- Nanjung - Cipatik
- Nanjung - Kerkof

-------
Info lainnya seputar Covid-19 di Bandung Raya dan Jawa Barat LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS