Pekerja Terkena PHK dan Dirumahkan Akan Masuk Program Kartu Prakerja Secara Bertahap





menko perekonomian airlangga hartarto

Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akan dimasukkan ke dalam program kartupra kerja secara bertahap dan bergelombang dalam 4-5 Minggu ke depan.  Data di lapangan bahwa sektor utama yang terdampak tentunya sektor yang terkait dengan pariwisata, restoran, sarana umum, transportasi dan sektor retail. Dimana dampaknya itu lebih dari 40 persen bahkan kalau sektor pariwisata itu sekitar 70 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Kamis (30/4/2020).

Selain sektor-sektor tersebut, ada juga sektor-sektor yang masih mampu bertahan yaitu antara lain industri karet kulit masih tumbuh field year on year-nya 20 persen terkait dengan industri makanan pokok itu 17 persen, farmasi alat kesehatan sebesar 13 persen dan terkait dengan minyak nabati 14 persen.

Data jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan
Pekerja yang terkena PHK 375.000, total yang dirumahkan sebanyak 1,4 juta, dan pekerja informal terdampak sebesar 314.833 dan juga 1,7 juta secara total. Data tersebut adalah data yang telah dipusatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, diverifikasi dan ini berbasis kepada selain daripada Kementerian Tenaga Kerja juga terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait kartu prakerja, yang sudah mendaftar, registrasi 9 juta dan yang telah mendapatkan saldo itu adalah gelombang pertama dan kedua sebanyak 456000 user terbanyak di Jakarta, kemudian Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, dan hampir seluruh wilayah di Indonesia ada yang sudah menggunakan kartu prakerja. Dari pengguna kartu itu 18 persen memilih mengambil fasilitasnya dalam bentuk cash melalui perbankan, yaitu BNI, sisanya 72 persen melalui e-wallet atau e-money.

Relaksasi pembayaran iuran Jamsostek
Adapun terkait dengan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek, nanti ada 116.250 perusahaan yang terdampak Covid-19 meminta relaksasi, nanti secara detail disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi, yaitu terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Fasilitas yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja itu, sebanyak 2,6 triliun, jaminan kematian sebanyak 1,3 triliun, dan juga penundaan iuran jaminan pensiun sebesar 3 bulan, selama 3 bulan dan besarnya juga sekitar 8,74 triliun. Jadi dengan relaksasi Jamsostek ini melalui RPP ataupun Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sebesar 12,36 triliun.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS