Pemkot Bandung Resmi Melarang Pengguna Sepeda Motor Berboncengan Selama PSBB





aturan baru psbb kota bandung

Pemkot Bandung resmi melarang sepeda motor membawa penumpang alias berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu seiring dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 16 Tahun 2020 tentang perubahan Perwal no 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

"Kita sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan. Jadi kalau pun itu satu alamat, tetap tidak bisa," ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial usai mengikuti Rakor Operasi Ketupat Lodaya 2020 di Polrestabes Bandung, Kamis (23/4/2020).

Wali kota menegaskan, berboncengan pada masa pandemi ini sama halnya tidak menerapkan physical distancing. Jika ini dibiarkan maka akan timbul penyebaran.

"Kita harus bersabar. Di masa pandemi ini harus menerapkan imbau pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan untuk selalu hidup bersih dan sehat," katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan tentang larangan mudik. Warga Kota Bandung harus memahami kondisi ini dengan berdiam diri rumahnya masing-masing.

"Tidak boleh ada yang mudik, urang caricing di Bandung. Kita perangi Covid-19 dengan berdiam diri di masing-masing wilayah," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengungkapkan selama pemantauan, masih belum ideal. Banyak pelanggaran terutama pengguna kendaraan. Pertama standar protokol kesehatan, seperti physical distancing dalam berkendara masih banyak pelanggaran.

Sekda juga menyoroti tentang toko yang masih buka tanpa terkecuali yang terlampir dalam aturan tentang PSBB.

"Masih banyak toko yang tidak masuk dikecualikan tetap buka. Contohnya, toko mas, baju, kain, material (bahan bangunan), atau toko otomotif. Saya minta para camat untuk menutupnya. Tidak ada toleransi," tegasnya.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS