Pada Kamis, 16 April 2020, Pemprov Jawa Barat telah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) ke Kementerian Kesehatan bagi wilayah Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan sebagian wilayah Sumedang .
Dan melalui surat persetujuan yang diterima hari Jumat (17/04/2020) oleh Pemprov Jabar, PSBB di Bandung Raya resmi akan diberlakukan mulai Rabu dinihari tanggal 22 April 2020. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Bandung Raya akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/20) pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Sabtu (18/4/20) dan Selasa (21/4/20).
Empat wilayah di kawasan Bandung Raya yang akan memberlakukan PSBB, yaitu:
1. Kota Bandung
2. Kota Cimahi
3. Kabupaten Bandung
4. Kabupaten Bandung Barat
+ sebagian Kabupaten Sumedang
BACA JUGA:
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Bantuan Sosial Pemprov Jabar bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Di hari pertama PSBB akan dilakukan penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah disiapkan.
PSBB Parsial dan Maksimum
a. Kota Bandung = PSBB maksimum
- PSBB berlaku di seluruh wilayah di 26 kecamatan Kota Bandung
- Sebanyak 42 akses masuk Bandung akan dijaga oleh aparat TNI dan Polri
- Penutupan jalan kondisional
- Belanja kebutuhan sembako di pasar bisa melalui layanan pesan antar lewat telepon yang disediakan oleh pasar-pasar di Kota Bandung.
b. Kota Cimahi = PSBB parsial
- Pembatasan dilakukan di perbatasan wilayah zona merah
- Akan ada pembubaran paksa kerumunan massa
- Industri diminta untuk tutup operasional, kecuali mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Cimahi
- Perusahaan yang tetap buka harus melakukan skrining dan rapid test kepada semua pegawainya
- Sanksi bagi pelanggar masih dibahas Pemkot
- Akan ada pengawasan ketat dari Satpol PP, Dishub, serta TNI dan Polri di akses masuk Cimahi
- PSBB berlaku di kecamatan berbatasan dengan wilayah zona merah
- Akan ada pemeriksaan dan pembatasan kendaraan yang masuk ke Kab. Bandung
- Check point utama akan didirikan di Cibiru dan Cicalengka
- Polisi dan Dinkes akan cek kondisi kesehatan pengguna jalan raya
d. Kabupaten Bandung Barat = PSBB parsial
- PSBB berlaku di empat kecamatan (Parongpong, Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah)
- Saat PSBB digelar rapid test di empat kecamatan tersebut.
PSBB Parsial di Kabupaten Bandung
Untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial di Kabupaten Bandung rencananya akan diberlakukan selama 14 hari, mulai Rabu, 22 April 2020 hingga Selasa. 5 Mei 2020. Sejumlah 16 titik check point tengah dipersiapkan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota lain, untuk membatasi pergerakan orang dari dan ke dalam wilayah Kabupaten Bandung. Bupati Dadang Naser menginstruksikan jajarannya, untuk mempersiapkan bahan kebutuhan pokok bagi warga yang wilayahnya diberlakukan PSBB.
Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bandung, rencananya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial, antara lain di 7 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Margaasih
- Kecamatan Margahayu
- Kecamatan Dayeuhkolot
- Kecamatan Bojongsoang
- Kecamatan Cileunyi
- Kecamatan Cilengkrang
- Kecamatan Cimenyan.
Pihak Polresta Bandung sendiri sudah menyiapkan 16 titik check point. Titik check point kebanyakan berada di perbatasan dengan Kota Bandung.Di lokasi check point pihak kepolisian akan mengecek lalu lintas, orang dan barang. Khusus untuk sembako akan dilakukan pengawalan.
Pihak Polresta Bandung pun akan melihat kondisi kesehatan pengemudi yang akan memasuki wilayah kabupaten Bandung. Bila ada warga yang berasal dari zona merah, maka akan dilakukan isolasi, bila warga tersebut akan memasuki wilayah Kab. Bandung. Adapun untuk yang diperbolehkan memasuki wilayah Kabupaten Bandung selain kendaraan yang membawa sembako, seperti pekerja kesehatan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
PSBB Parisal di Kabupaten Bandung Barat
Khusus untuk wilayah Kab. Bandung Barat, PSBB parsial akan diberlakukan di tujuh wilayah zona merah kecamatan, yaitu:
1. Lembang
2. Parongpong
3. Cisarua
4. Ngamprah
5. Padalarang
6. Cipatat
7. Batujajar
Berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui warga saat pelaksanaan PSBB di Kab. Bandung Barat:
1. Untuk di tujuh kecamatan di Kab. Bandung Barat yang diterapkan PSBB parsial akan dilakukan test covid-19 secara masif oleh Dinas Kesehatan KBB.
2. Jalur transportasi (perbatasan) akan diperketat dengan check point pemeriksaan kesehatan dan aturan PSBB oleh Dinas Perhubungan KBB dan TNI/Polri. Untuk pembatasan kendaraan umum dan pribadi:
- Pembatasan jam operasional kendaraan umum mulai pkl. 06.00 - 08.00 WIB
- Mengurangi jumlah penumpang per kendaraan umum, satu kendaraan dikurangi 50% penumpang
- Tidak ada larangan penggunaan kendaraan pribadi
- Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi hanya pengangkutan barang
3. Aktivitas yang dilarang saat PSBB:
- Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
- Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
- fasilitas umum
- Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
- Kegiatan sosial budaya.
- Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
- Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
- Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
4. Prioritas yang mendapatkan bansos dari Pemkab Bandung Barat adalah masyarakat yang terdampak.
5. Bagi yang masih bekerja agar mempersiapkan surat jalan dari kantornya atau selalu membawa ID card.
6. Pelanggaran terhadap aturan PSBB ada sanksi dari teguran hingga denda dan kurungan badan.
Jaring Pengaman Sosial PSBB Bandung Raya
Penerapan PSBB di Bandung Raya disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif. Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
Pemkot Bandung memastikan bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi corona atau Covid-19 berupa uang tunai. Mereka yang akan mendapatkan uang tersebut adalah warga yang tidak terdata pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Berdasarkan pembicaraan dengan anggota DPRD Kota Bandung beberapa waktu lalu, ia mengungkapkan dana Rp500 ribu yang akan disalurkan selama tiga bulan kepada warga yang non-DTKS diperkirakan mencapai 98 ribu orang. Dana bantuan sosial tersebut rencananya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan memperhatikan pyshical distancing.
INFO TERKAIT:
Besaran Bansos dari Kemensos dan Pemprov Jabar untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Aktivitas yang Dilarang dan Diperbolehkan Saat PSBB Bandung Raya
a. Aktivitas yang dilarang saat PSBB
- Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
- Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
- Menutup seluruh fasilitas umum
- Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan,
ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
- Kegiatan sosial budaya.
- Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
- Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
- Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
- Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
b, Kegiatan yang diperbolehkan saat PSBB
- Sektor kesehatan.
- Sektor pangan, makanan dan minuman.
- Sektor energi, seperti air , listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
- Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
- Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
- Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
- Sektor industri strategis yang ada di Kota Bandung
- Delivery barang.
Pengaturan Jalan Saat PSBB Bandung Raya
Terkait pengaturan jalan di Kota Bandung bersifat situasional dan lebih untuk membatasi kerumunan massa, bukan hal penutupannya. Dalam pelaksanaannya nanti, kalaupun ada penutupan jalan bersifat dinamis. Pihak kepolisian juga memperhatikan jam masuk dan pulang kerja. Untuk pasokan logistik ke gerai diperbolehkan dibuka. Juga termasuk akses-akses masuk ke Kota Bandung. Ada 24 titik akses masuk yang nantinya di setiap Ring tersebut akan diisikan minimal 2 personel dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.
24 titik lokasi rencana penyekatan jalan:
RING 1 (Pusat Kota)
- Jln. Ir. H. Djuanda (Dago)
- Jln. Diponegoro
- Jln. Purnawarman
- Jln. Merdeka
- Jln. Braga
- Jln. Asia Afrika
RING 2 (Masuk Kota)
- GT Buah Batu
- GT Moch. Toha
- GT Kopo
- GT Pasirkoja
- GT Pasteur
- Jln. Sersan Bajuri
- Jln. Gerlong Hilir
- Jln. Gunung Batu
RING 3 (Batas Kota)
- Jln. Setiabudhi (Eldorado)
- Jln. Cibeureum
- Bundaran Cibiru
- Jln. Cibaduyut
- Jln. Kopo
- Jln. Terusan Buah Batu
- Jln. Moch. Toha
- Jembatan Derwati
Pihak petugas dari Dishub akan menerapkan hal-hal berikut selama PSBB dilaksanakan:
- Melaksanakan penyekatan dan pengawasan pada lokasi yang ditentukan
- Meminimalisasi masyarakat dengan cara memberikan himbauan untuk tidak memasuki atau pergi keluar kota Bandung jika tidak penting.
- Melaksanakan penyemprotan disinfektan kendaraan yang keluar atau masuk Kota Bandung.
- Melaksankan razia kendaraan barang untuk antisipasi, khususnya di kawasan masuk kota atau di Ring 2.
- Melaksanakan backup personil pada Ring 2 dan Ring 3 bila mana dibutuhkan, khususnya di kawasan Ring 1.
-------
Info lainnya seputar Covid-19 di Bandung Raya dan Jawa Barat LIHAT DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS