Berikut ini mekanisme dan aturan daya tampung SMA dan SMK di PPDB Jawa Barat tahun 2020:
1. Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jumlah daya tampung per-rombel yang dilaporkan, diinput dalam sistem aplikasi PPDB, dan kesesuaiannya dengan penetapan hasil seleksi serta data pokok pendidikan (dapodik);
2. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas (jika ada) pada tahun pelajaran sebelumnya;
3. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut:
a. SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
b. SMK sekurang-kurangnya 15 (lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
c. Informasi daya tampung untuk SMK wajib disertai dengan informasi tentang bidang/program/kompetensi keahlian yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2018 (Perdirjen Dikdasmen No.06/D.D5/KK/2018);
d. Bagi SMK yang pada tahun sebelumnya masih memiliki peserta didik kurang dari 15 dalam 1 (satu) rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun.
e. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada SLB untuk setiap kekhususan dan satuan pendidikan sebagai berikut:
1) TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) orang peserta didik;
2) SMPLB dan SMALB paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
3) Calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di SMA/SMK paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima, disesuaikan
ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung di SMA/SMK;
4) Dalam hal keterbatasan tenaga pendidik dan sarana pendukung Pendidikan layanan khusus, SMA/SMK dapat bekerja sama dengan pusat dukungan (resource centre), perguruan tinggi atau tim kelompok kerja pendidikan inklusif;
4. Jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
a. SMA sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) rombongan belajar;
b. SMK sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak- banyaknya 24 (dua puluh empat) rombongan belajar untuk SMK dengan lama pendidikan 3 tahun dan 4 tahun.
c. Untuk SMK berdasarkan analisis daerahnya, yang mempunyai Kompetensi Keahlian yang sudah jenuh (Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Tehnik Kendaraan Ringan, Tehnik dan Bisnis Sepeda Motor, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Bisnis Daring dan Pemasaran) disarankan memulai untuk mengurangi jumlah
rombongan belajar;
d. Bagi sekolah rintisan terintegrasi pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah, jika jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimal 20 orang siswa, pendaftaran dapat diperpanjang hingga memenuhi jumlah minimal, melalui kordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
e. Sekolah rintisan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada angka 10, merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi yang berada pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah baik negeri maupun swasta;
f. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada aplikasi PPDB.
g. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
1) menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak
memiliki lahan; dan/atau
2) menambah ruang kelas baru.
--------------
- Info lainnya seputar PPDB Jawa Barat dan PPDB Kota Bandung tahun 2020 LIHAT DI SINI
- Website resmi PPDB Jawa Barat tahun 2020 LIHAT DI SINI
- Juknis PPDB Jawa Barat tahun 2020 LIHAT DI SINI
1. Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jumlah daya tampung per-rombel yang dilaporkan, diinput dalam sistem aplikasi PPDB, dan kesesuaiannya dengan penetapan hasil seleksi serta data pokok pendidikan (dapodik);
2. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas (jika ada) pada tahun pelajaran sebelumnya;
3. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut:
a. SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
b. SMK sekurang-kurangnya 15 (lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
c. Informasi daya tampung untuk SMK wajib disertai dengan informasi tentang bidang/program/kompetensi keahlian yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2018 (Perdirjen Dikdasmen No.06/D.D5/KK/2018);
d. Bagi SMK yang pada tahun sebelumnya masih memiliki peserta didik kurang dari 15 dalam 1 (satu) rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun.
e. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada SLB untuk setiap kekhususan dan satuan pendidikan sebagai berikut:
1) TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) orang peserta didik;
2) SMPLB dan SMALB paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
3) Calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di SMA/SMK paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima, disesuaikan
ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung di SMA/SMK;
4) Dalam hal keterbatasan tenaga pendidik dan sarana pendukung Pendidikan layanan khusus, SMA/SMK dapat bekerja sama dengan pusat dukungan (resource centre), perguruan tinggi atau tim kelompok kerja pendidikan inklusif;
4. Jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
a. SMA sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) rombongan belajar;
b. SMK sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak- banyaknya 24 (dua puluh empat) rombongan belajar untuk SMK dengan lama pendidikan 3 tahun dan 4 tahun.
c. Untuk SMK berdasarkan analisis daerahnya, yang mempunyai Kompetensi Keahlian yang sudah jenuh (Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Tehnik Kendaraan Ringan, Tehnik dan Bisnis Sepeda Motor, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Bisnis Daring dan Pemasaran) disarankan memulai untuk mengurangi jumlah
rombongan belajar;
d. Bagi sekolah rintisan terintegrasi pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah, jika jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimal 20 orang siswa, pendaftaran dapat diperpanjang hingga memenuhi jumlah minimal, melalui kordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
e. Sekolah rintisan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada angka 10, merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi yang berada pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah baik negeri maupun swasta;
f. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada aplikasi PPDB.
g. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
1) menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak
memiliki lahan; dan/atau
2) menambah ruang kelas baru.
--------------
- Info lainnya seputar PPDB Jawa Barat dan PPDB Kota Bandung tahun 2020 LIHAT DI SINI
- Website resmi PPDB Jawa Barat tahun 2020 LIHAT DI SINI
- Juknis PPDB Jawa Barat tahun 2020 LIHAT DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS