Ini Aturan dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Jawa Barat





pergub jabar no 36 tahun 2020 tentang psbb

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi.

Secara umum, atuaran dalam pelaksanaan PSBB Jawa Barat, diberlakukan proses pembatasan pergerakan (kendaraan/orang ) intern dan antar kabupaten/kota. Termasuk pengetatan di perbatasan. Prinsipnya, kendaraan/orang yang masuk wilayah kabupaten/kota, yaitu yang masuk kategori di kecualikan: distribusi pangan, kesehatan, energi dan alasan kerja seperti tenaga kesehatan, dengan bukti surat keterangan dan lainnya.

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Penerapan PSBB Jabar di Kota Bandung
Untuk di Kota Bandung sendiri sudah dikeluarkan Perwal no. 21/2020 Tentang Pelaksanaan PSBB tanggal 5 Mei 2020 dan mulai berlaku tanggal 6 s.d. 19 Mei 2020 dan mencabut Perwal No. 14/2020 jo Perwal no.16/2020. Lalu terbit SK Wali Kota nomor 443/Kep.373.Dinkes/2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dan mencabut Kepwal No. 443/Kep.284/2020.

Adapun substansi dalam Perwal 21/2020 sama dengan Perwal sebelumnya, Namun ada substansi baru yang diatur dalam Perwal 21/2020, antara lain yaitu:

1. Pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya, dan pendidikan nonformal lainnya.

2. Untuk pengendara motor pribadi
Prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali:
- pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama;
- untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19;
- bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

3. Untuk motor berbasis aplikasi (ojol) hanya untuk mengangkut barang, kecuali;
- untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19;
- bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

4. Toko bahan bangunan dan material dibolehkan buka dengan pembatasan jam operasional mulai pkl. 08.00 s.d. 14.00 dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing

5. Perluasan wewenang Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Kelurahan dalam penegakan hukum, berwenang melakukan:
a. teguran lisan;
b. peringatan;
c. catatan kepolisian terhadap para pelanggar;
d. penahanan kartu identitas;
e. pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan; dan
f. Penutupan sementara.

6. Kantor kecamatan dan kelurahan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Mewajibkan masyarakat menjalani tes masif 
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala COVID-19.

Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke Puskemas atau klinik jika memgalami gejala COVID-19.

“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud.

Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya,” kata Daud.

--------
- Dokumen Pergub Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Jawa Barat LIHAT/UNDUH DI SINI
- Info lainnya seputar PSBB Jawa Barat LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS