Terkait kegiatan belajar di rumah, pembagian raport, dan tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:
- Kegiatan belajar di rumah diperpanjang sampai 13 Juli 2020.
- Pelaksanaan kegiatan penilaian akhir tahun dilaksanakan rentang antara tanggal 2 Juni 2020 s.d. 13 Juni 2020.
- Satuan pendidikan dilarang melaksankan penilaian akhir tahun dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik.
- Penilaian akhir tahun dapat dilakukan dalam bentuk portofolio hasil penilaian harian dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes dari, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, dengan pembobotan yang proporsional untuk menentukan kenaikan kelas sesuai dengan hasil musyawarah melalui rapat Dewan Guru serta termuat dalam POS PAT dan disosialisasikan kepada pihat terkait.
- Pengolahan dan pengisian nilai rapor dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020 s.d. 18 Juni 2020.
- Kegiatan pembagian raport dilaksanakan pada 19 Juni 2020 dengan titimangsa raport tanggal 19 Juni 2020 untuk kelas I - V SD dan kelas VII - VII SMP yang melaksanakan pembelajaran 5 hari kerja. Sedangkan SMP yang pembelajarannya 6 hari kerja pembagian raport dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2020 dengan titimangsa raport tanggl 19 Juni 2020. Kegiatan dapat dilaksanakan secara daring dengan membuat raport digital dalam bentuk PDF, apabila tidak memungkinkan dapat dibagikan dengan ketentuan raport wajib diambil oleh orangtua/wali peserta didik dengan melakukan prosedur protokol kesehatan.
- Libur akhir tahun pelajaran 2019/2020 bagi peserta didik tanggal 22 Juni 2020 s.d. 12 Juli 2020.
- Awal masuk sekolah tahun pelajaran 2020/2021 menunggu kebijakan Kemendikbud serta kebijakan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Bandung yang akan diatur kemudian hari.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan pihak Disdik Kab. Bandung telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyambut kembali dibukanya sekolah di tengah pandemi Covid-19 atau yang disebut new normal dalam dunia pendidikan. Namun, untuk pelaksanaan new normal di sekolah masih menunggu keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Rencananya, pada fase atau tahap pertama Disdik melakukan persiapan. Di antaranya dengan screening kesehatan bagi tenaga pendidik dan lokasi sekolah. Pembentukan tim penegak disiplin protokol keshatan di sekolah, dan lain lain. Penyusunan dokumen kurikulum masa Covid-19.
Pengaturan pembatasan jumlah peserta didik, pembatasan jumlah jam belajar, peningkatan fungsi dan peran UKS. Sosialisasi kepada masyarakat, komite sekolah, tentang protokol kesehatan secara virtual. Selain itu, pada tahap pertama ini sarana prasarana penunjang di sekolah pun disiapkan, seperti wastafel, alat pengukur suhu, dan sebagainya.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS