Ketentuan Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua PPDB SMA/SMK Jawa Barat Tahun 2020





jalur afirmasi ppdb jawa barat 2020.jpg

JALUR AFIRMASI
Berikut ini ketentuan Jalur Afirmasi PPDB SMA/SMK Jawa Barat Tahun 2020
a. Calon Peserta Didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 20 % dari seluruh daya tampung sekolah.

b. Peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5) Kartu Sembako Murah, atau
6) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program
pemerintah pusat atau daerah

c. Seleksi jalur afirmasi berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah yang dituju.

d. Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.

JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/ANAK GURU
a. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua.

b. kuota jalur perpindahan orang tua dapat digunakan bagi Calon Peserta Didik dari guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berdomisili dalam zonasi yang sama dengan sekolah yang dituju.

c. Perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.

d. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik.

e. Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima.

f. Perpindahan tugas orang tua pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga (3) tahun.

g. Kriteria jalur perpindahan orangtua/anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah

h. Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Perpindahan tugas orang tua/anak guru .

i. Seleksi jalur perpindahan dengan mempertimbangkan:
1) domisili pada penugasan orang tua Calon Peserta Didik pada kota/kabupaten/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju;
2) Jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan
3) usia Calon Peserta Didik.

--------------
- Info lainnya seputar PPDB Jawa Barat dan PPDB Kota Bandung tahun 2020 LIHAT DI SINI
- Website resmi PPDB Jawa Barat tahun 2020 LIHAT DI SINI
- Juknis PPDB Jawa Barat tahun 2020 LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS