Bank Indonesia (BI) menyiapkan kebutuhan uang tunai (outflow) yang diperkirakan sebesar Rp157,96 triliun pada periode Ramadan/Idulfitri tahun 2020. Jumlah ini turun sebesar 17,7% (yoy) dibandingkan periode tahun lalu. Kebutuhan tersebut telah memerhatikan antisipasi kebutuhan selama bulan Ramadan, libur Idulfitri, serta kebijakan dan stimulus Pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi COVID-19, termasuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebutuhan uang tunai (outflow) tertinggi pada periode Ramadan/Idulfitri tahun ini terjadi di daerah Jabodetabek yang diprakirakan sebesar Rp38,0 triliun. Dalam mencegah perluasan penyebaran COVID-19, BI senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard).
Penukaran uang hanya di loket bank
Berbeda dari tahun sebelumnya, memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19, layanan penukaran uang kepada masyarakat yang biasanya disediakan melalui penyediaan penukaran di lokasi umum seperti pasar tradisional, maka pada tahun ini hanya disediakan melalui loket di bank.
Terkait hal tersebut, BI telah berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan COVID-19 pada masa PSBB secara ketat yang telah ditetapkan Pemerintah. Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing.
Penukaran untuk masyarakat akan dilayani oleh 3.742 Kantor Cabang (KC) bank di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 344 KC bank di daerah Jabodetabek dan 3.398 KC bank di wilayah luar Jabodetabek terhitung mulai dari tanggal 29 April s.d. 20 Mei 2020. BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dan memerhatikan kebijakan pelaksanaan PSBB yang diterapkan Pemerintah Daerah setempat.
Strategi secara internal dan eskternal
Untuk kelancaran penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran tersebut, BI menyusun strategi secara internal dan eskternal. Secara internal, BI melakukan:
1) Penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang;
2) Pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia memiliki kecukupan persediaan uang secara nominal dan per pecahan.
Sedangkan dari sisi eksternal, BI melakukan langkah-langkah untuk:
1) Berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kualitas baik melalui perencanaan pengisian uang yang akurat;
2) Menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat di loket perbankan sehingga masyarakat mudah untuk memperoleh uang; dan
3) Memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS