Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 1 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020.
Kasus Covid-19 di Jabar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Jabar sudah bisa terapkan PSBB, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/5).
Selanjutnya Pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Pemerintah Jawa Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut. Gubernur Provinsi Jawa Barat melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk digunakan sebagai dasar menilai kemampuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
PSBB yang berlaku bagi semua kabupaten/kota tersebut akan dilaksanakan dari 6 sampai 19 Mei 2020. Hal ini dihitung masa inkubasi virus terpanjang. Sebagai informasi, PSBB Bodebek sendiri diperpanjang hingga Selasa, 12 Mei 2020. Sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir pada Selasa, 5 Mei 2020. Dengan adanya PSBB Jabar, maka PSBB Bodebek dan Bandung Raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Jabar yakni hingga menjelang Lebaran yakni hari Selasa, 19 Mei 2020.
Terkait PSBB Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam unggahan di halaman Facebook-nya pada Sabtu (02/05/2020), menuliskan:
Bodebek sebelum PSBB, adalah ranking pertama indeks angka reproduksi (Rt) covid-19 sekitar 1,27. Setelah PSBB turun menjadi 1,07. Zona BDG RAYA juga turun karena PSBB. Sebaliknya Kota/Kab yang tidak PSBB tidak terlalu membaik indeks reproduksi covidnya, dan sekarang di ranking pertama di angka 1,13.
Target se-Jawa Barat adalah indeks reproduksi Covid harus dibawah 1 mendekati 0. Itulah kenapa agar covid-19 ini bisa diputus penyebarannya, maka semua Kota/Kabupaten di Jawa Barat akan segera melaksanakan PSBB di hari Rabu 6 Mei 2020.
Semua ini dilakukan agar kecepatan penyebaran turun dan akhirnya Jawa Barat bisa dikontrol secara terukur. Keputusan dengan dasar ilmiah ini semoga mempercepat masalah covid di Jawa Barat tercinta.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS