Jadwal dan Aturan Belajar di Sekolah dan Kampus Tahun Ajaran 2020-2021





aturan sekolah tahun ajaran 2020-2021
Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB, dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06/2020). Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

A. Pola Pembelajaran PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK
- Tahun ajaran 2020/2021: tetap dimulai bulan Juli 2020
- Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah: dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, dengan melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR)

B. Tahap Pembelajaran Tatap Muka Satuan Pendidikan di Zona Hijau
- Bulan I: SMA, MA, SMK, MAK (1%) dan SMP (1,2%)
- Bulan II: -
- Bulan III: SD, MI (2,9%) dan SLB (0,01%)
- Bulan IV: -
- Bulan V: PAUD Formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal (0,7%)
* persentase didik jenjang tersebut di zona hijau terhadap jumlah peserta didik nasional berdasarkan data.covid.go.id per 15 Juni 2020

- Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
* Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B
* Tahap II (dilaksanakan 2 bulan setelah Tahap I): SD, MI, Paket A, dan SLB
* Tahap III (dilaksanakan 2 bulan setelah Tahap II): PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal

- Begitu ada penambahan kasus/level resiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali

C. Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah dan Madrasah Berasrama di Zona Hijau
- Sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (2 bulan pertama)
- Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan:

* Kapasitas Asrama kurang dari 100 peserta didik:
- Masa transisi 2 bulan pertama: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru:
> Bulan I: 50%
> Bulan II: 100%

* Kapasitas Asrama lebih dari 100 peserta didik:
- Masa transisi 2 bulan pertama: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru:
> Bulan I: 25%
> Bulan II: 50%%
> Bulan III: 75%
> Bulan IV: 100%

D. Kepala Satuan Pendidikan Wajib Melakukan Pengisian Daftar Periksa Kesiapan
1. Ketersediaan sanitasi dan kebersihan
- toilet bersih
- sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau hand sanitizer
- disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah, sakit, dll.)
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu
4. Memiliki alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
- memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol
- tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, atau merah atau riwayat kontak dengan orang terkontaminasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

* Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengna Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.

E. Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau Dilaksanakan Melalui 2 Fase
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhin kesiapan dilaksanakan secara bertahap. Diawali dengan masa transisi selama 2 bulan. Jika aman, dilanjukan dengan masa kebiasaan baru.

1. Waktu mulai paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan
a. Masa transisi (2 bulan pertama)
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS, paling cepat Juli 2020
- SD, MI, dan SLB paling cepat September 2020
- PAUD: paling cepat November 2020

b. Masa kebiasaan baru
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS, paling cepat September 2020
- SD, MI, dan SLB paling cepat November 2020
- PAUD: paling cepat Januari 2021

2. Kondisi kelas
a. Masa transisi (2 bulan pertama)
- Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 18 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)
- SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)
- PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas)

b. Masa kebiasaan baru
- Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 18 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)
- SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
- PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas

3. Jadwal pembelajaran
a. Masa transisi (2 bulan pertama)
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem giliran (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan

a. Kebiasaan baru
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem giliran (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan

4. Perilaku wajib
a. Masa transisi (2 bulan pertama)
- Menggunakan masker kain nonmedis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan 4 jam/sudah lembap
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak min. 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

b. Masa kebiasaan baru
- Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan 4 jam/sudah lembap
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- Menajaga jarak min. 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

5. Kondisi medis warga sekolah
a. Masa transisi (2 bulan pertama)
- Sehat dan tidak mengidap penyakit penyerta/comorbid, dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

a. Masa kebiasaan baru
- Sehat dan tidak mengidap penyakit penyerta/comorbid, dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

6. Kantin
a. Masa transisi (2 bulan pertama)
- Tidak diperbolehkan

b. Masa kebiasaan baru
- Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan

7. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
a. Masa transisi (2 bulan pertama)
- Tidak diperbolehkan

b. Masa kebiasaan baru
- Diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orangs secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak min. 1,5 meter. Misalnya senam lantai dan basket.

8. Kegiatan Selain Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM)
a. Masa transisi (2 bulan pertama)
- Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan: orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemua orang tua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb.

b. Masa kebiasaan baru
Diperbolehkan dengan teta menjaga protokol kesehatan

F. BOS di Masa Kedaruratan Covid-19 Dapat Digunakan untuk Mendukung Kesiapan Satuan Pendidikan
1. Penekanan alokasi terkait Covid-19
a. Sebelumnya: -
b. Di masa kedaruratan Covid-19 (Permendikbud 19 tahun 2020)
- Dapat digunnakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
- Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun)

2. Pembayaran honor
a. Sebelumnya
- Dapat digunakan untuk pembayaran guru honores yang memiliki NUPTK, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)
- Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedi

b. Di masa kedaruratan Covid-19 (Permendikbud 19 tahun 2020)
- Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah
- Tidak dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

3. Persentase penggunaan
a. Sebelumnya
- Pembayaran honor paling banyak 50%

b. Di masa kedaruratan Covid-19 (Permendikbud 19 tahun 2020)
- Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas

* Untuk pembayaran BOS Madrasah sesuai juknis dari Kemenag

G. BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Kedaruratan Covid-19 Dapat Digunakan untuk Mendukung Kesiapan Satuan Pendidikan
1. Penekanan alokasi terkait Covid-19
a. Sebelumnya: -
b. Di masa kedaruratan Covid-19 (Permendikbud 19 tahun 2020)
- Dapat digunnakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
- Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun)

2. Pembayaran honor
a. Sebelumnya
- Dapat digunakan untuk memberi transport pendidik

b. Di masa kedaruratan Covid-19 (Permendikbud 19 tahun 2020)
- Dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah
- Tetap dapat digunakan untuk memberi transport pendidik

3. Persentase penggunaan
a. Sebelumnya
- PAUD: kegiatan pembelajaran dan bermain min. 50%, pendukung maks. 35%, dan lainnya maks. 15%
- Kesetaraan: kegiatan operasional pembelajaran min. 55%, pendukung maks. 35%, administrasi dan lainnya maks. 10%

b. Di masa kedaruratan Covid-19 (Permendikbud 19 tahun 2020)
- Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan dilonggarkan menjadi tanpa batas

H. Pola Pembelajaran Pendidikan Tinggi di Tahun Ajaran 2020/2021
1. Tahun Akademik
tetap dimulai pada Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 bulan September 2020

2. Metode Pembelajaran:
- Pembelajaran di  perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara online untuk mata kuliah teori dan mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dengan online
- Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara online, mata kuliah diletakkan di akhir semester

3. Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan
Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan Dirjen terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran dari, seperti:
- penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi
- tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

----------
Dokumen Surat Keputusan Bersama (SKB) Panduan Pembelajaran Tahun Akademik dan Ajaran Baru 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 UNDUH DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS