Awal Penerimaan Peserta Didik Daru (PPDB) untuk tingkat TK, SD maupun SMP di Kabupaten Bandung mulai 15 hingga 26 Juni 2020. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Nomor 421.2/1345-Disdik/2020, Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021, yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2020.
Berikut ini informasi seputar PPDB Kabupaten Bandung tahun 2020:
1. JADWAL, VERIFIKASI, DAN PENGUMUMAN
a. Waktu pendaftaran dibagi menjadi dua tahap
1) Pada tanggal 15-19 Juni 2020, pendaftaran dibuka khusus untuk Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas.
2) Jalur Zonasi dibuka pada tanggal 22-26 Juni 2020.
b. Jadwal lainnya:
- Penetapan zonasi: April 2020
- Sosialisasi PPDB: 5 Mei s.d. 25 Juni 2020
- Tanggal 29 Juni hingga 7 Juli 2020, panitia PPDB di SMP atau sekolah tujuan, akan memverifikasi dokumen yang diunggah sekolah asal. Bila syarat pendaftaran sudah lengkap dan diverifikasi, masing-masing pendaftar akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Tanggal 8 Juli 2020: pengumuman penetapan calon peserta didik yang sudah sesuai dengan ketentuan sekolah tujuan
- Awal tahun pelajaran: 13 Juli 2020
2. MEKANISME PPDB
- Pendaftaran untuk tingkat SMP dilakukan secara daring (online) melalui laman ppdb.bandungkab.go.id.
- Untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara manual/luar jaringan (offline) dengan memperhatikan protokol kesehatan.
3. PERSYARATAN PPDB TK dan SD
a. Jenjang TK
- Akta Kelahiran
- Calon peserta didik berusia 4 sampai 5 tahun untuk kelompok A dan 5 - 6 tahun untuk kelompok B
b. Jenjang SD
- Akta Kelahiran
- Telah berusia 7 tahun sampai 12 tahun wajib diterima
- Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli
- Yang berusia kurang dari 6 tahun dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog/memiliki keterangan dari TK asal
4. ALOKASI KUOTA
Tahun ini sekolah umengalokasikan kuota pada tiap jalur, yaitu:
- 50% jalur zonasi
- 30% jalur prestasi
- 15% jalur afirmasi
- 5% jalur perpindahan tugas orangtua caldik (calon peserta didik).
5. TATA CARA PPDB SMP
b. Sekolah asal
- Guru SD kelas 6 menginventarisir sisa yang akan melanjutkan
- Orang tua calon peserta didik menyerahkan persyaratan pendaftaran kepada guru kelas 6 SD untuk pengkolektifan pendaftaran melalui aplikasi PPDB
- Guru kelas 6 SD dibantu OPS mendaftarkan calon peserta didik sesuai dengan tujuan sekolah masing-masing
c. Sekolah yang dituju
- Panitia SMP memverifikasi dokumen yang diunggah oleh sekolah asal
- Menyetujui caldik yang mendaftar dan ditetapkan dan mendapatkan nomor pendaftaran
- Menetapkan caldik yang sesuai dengan ketentuan
6. PERSYARATAN PPDB SMP
a. Jalur Zonasi
- Akta Kelahiran
- Usia maksimal 15 tahun
- STTB SD atau bentuk lain yang sederajat
- Kartu Keluarga asli
- KTP orang tua
- Surat kelakuan baik
- Ijazah Diniyah Takmiliyah
b. Jalur Afirmasi
- Akta Kelahiran
- Usia maksimal 15 tahun
- STTB SD atau bentuk lain yang sederajat
- Kartu Keluarga asli
- KTP orang tua
- Surat keterangan Puskesos
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Akta Kelahiran
- Usia maksimal 15 tahun
- STTB SD atau bentuk lain yang sederajat
- Kartu Keluarga asli
- KTP orang tua
- SK mutasi/pindah
- Pakta integritas dari pimpinan tempat bekerja
D. Jalur Prestasi
- Akta Kelahiran
- Usia maksimal 15 tahun
- STTB SD atau bentuk lain yang sederajat
- Kartu Keluarga asli
- KTP orang tua
- Sertifikas kejuaraan
- Pakta integritas dari penyelenggara lomba
--------------
- Info lainnya seputar PPDB Jawa Barat dan PPDB Kota Bandung tahun 2020 LIHAT DI SINI
- Website resmi PPDB Jawa Barat tahun 2020 LIHAT DI SINI
- Juknis PPDB Jawa Barat tahun 2020 LIHAT DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS