Tahun akademik baru 2020/2021 akan segera dimulai pada Agustus 2020 dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan Pendidikan tinggi. Berikut ini beberapa aturan terkait penyelenggaraan pembelajaran Semester Gasal 2020-2021 bagi Perguruan Tinggi:
1. Hanya zona hijau yang boleh pembelajaran tatap muka
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah sistem pembelajaran tetap dilanjutkan dengan belajar dari rumah sedangkan untuk zona hijau boleh dilakukan pembelajaran tatap muka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyiapkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020/2021
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam mempersiapkan penyelenggaraan tahun akademik baru di tengah COVID-19, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, telah menyiapkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020/2021 bagi perguruan tinggi dengan melibatkan tim ahli di bidang kesehatan. Panduan tersebut menginformasikan bahwa perkuliahan di semester mendatang diupayakan secara dalam jaringan (daring) untuk menjamin kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
3. Mata kuliah yang tidak bisa digantikan dengan metode pembelajaran daring
Untuk mata kuliah yang tidak bisa digantikan dengan metode pembelajaran daring, perkuliahan tatap muka menjadi alternatif terakhir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan koordinasi yang berlapis di tingkat pemerintah daerah dan gugus tugas penanganan COVID-19, dan tentunya perguruan tinggi.
4. Protokol untuk pembelajaran yang tidak mungkin digantikan dengan daring
Juga sudah disiapkan protokol untuk pembelajaran yang tidak mungkin digantikan dengan daring seperti tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, penelitian. Untuk praktikum, beberapa pihak terkait sudah membuat model-model virtual reality untuk melaksanakan praktikum. Tapi semuanya itu tidak bisa dialihkan ke teknologi dan dalam hal semacam itu disiapkan protokolnya dengan memastikan keamanan dan kesehatan.
5. Protokol kesehatan di bidang vokasi
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto mengungkapkan untuk di bidang pendidikan vokasi kesehatan dan keselamatan juga menjadi prioritas utama sehingga pembelajaran yang bersifat teori akan tetap berlangsung secara daring.
Jika pembelajaran yang bersifat praktikum dan tidak bisa secara daring maka pembelajaran diperbolehkan dilaksanakan di studio, laboratorium, atau lokakarya. Untuk itu pengelola pendidikan tinggi diminta untuk membuat peraturan lebih detail lagi yang dikoordinasikan dengan Kemendikbud. Misalnya, mesin harus didisinfektan, menggunakan masker atau face shield dan beberapa protokol kesehatan menambahkan syarat seperti harus ada hasil rapid test di mana yang tidak reaktif baru bisa masuk ke kampus.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS