Wabup Gun Gun Gunawan Minta Persyaratan PPDB Kab. Bandung 2020 Dipermudah





wabup gun gun gunawan

Wabup Bandung Gun Gun Gunawan meminta, agar orangtua calon peserta didik (cadik) dimudahkan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Ada usulan dari petugas PPDB di lapangan, agar berkas-berkas pendaftaran dibuat lebih simple lagi. Jangan sampai orangtua direpotkan dengan banyaknya data yang harus diisi. Yang penting persyaratan intinya sudah masuk, nanti kalau sudah diterima baru melengkapi dengan berkas yang diminta pihak sekolah,” ucap Wabup Gun Gun Gunawan saat monitoring PPDB di SD Percobaan Cileunyi, Rabu (17/6/2020).

Sebagai contoh pada jalur prestasi non akademik, ia berharap Dinas Pendidikan memiliki data base seluruh even perlombaan. “Nantinya data base ini dapat diakses sekolah tujuan dengan mudah. Jadi petugas pendaftaran di sekolah bisa langsung klik linknya,” harap wabup.

Sebelumnya, wabup juga memantau pelaksanaan PPDB di SMPN 1 dan SMPN 3 Rancaekek. “Tanggal 15 hingga 19 Juni merupakan jadwal untuk jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua, sedangkan untuk jalur zonasi akan dibuka mulai tanggal 22 hingga 26 Juni nanti,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Gun Gun melakukan simulasi PPDB jalur zonasi, mulai dari mengantri untuk mendapatkan formulir, sampai pengukuran jarak sekolah dengan rumah. Ia mengimbau para orangtua agar tidak memaksakan, apabila anaknya tidak diterima saat PPDB di sekolah yang dikehendaki.

“Pasti ada yang diterima, ada pula yang tidak. Tergantung kapasitas masing-masing sekolah, kalau sekolah negeri sudah kelebihan daya tampung silakan daftar ke swasta. Jangan memaksakan, nanti kasihan kalau anak dipaksa duduk berdesakan di kelas. Sekolah swasta sama baiknya dengan negeri. Tentunya pihak sekolah swasta, harus terus meningkatkan pelayanan pendidikannya,” imbuh Gun Gun.

Ia pun memperingatkan, agar tidak ada tindakan pencaloan dalam proses PPDB. “Perlu pemahaman dari orangtua dan seluruh masyarakat terkait aturan pada setiap jalur PPDB. Jangan sampai ada praktek percaloan di dalamnya,” pungkasnya.

-------------
Penulis: Humas Pemkab Bandung
Editor: Bagja Ikhsan

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS