Warga Jabar Wajib Pakai Masker, Ini Aturan dan Sanksinya





Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19, berlaku mulai Senin 27 Juli 2020, setiap warga Jawa Barat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa denda administratif. Aturan ini berlaku selama 14 hari dari tanggal tersebut. Penerapan denda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

aturan wajib pakai masker jawa barat

Denda bila tidak menggunakan masker
Adapun payung hukum mengenai sanksi denda administratif tersebut sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub). Salah satu aturannya dengan pemberlakuan sanksi denda administratif sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000. Namun, sebelum sanksi denda diberlakukan, petugas terlebih dahulu akan memberikan sanksi ringan berupa teguran. Bila saat pencocokan data warga sudah 3 kali ketahuan tidak pakai masker baru diberi sanksi administratif.

Untuk teknis pembayaran dendanya, petugas tidak menerima uang tersebut secara tunai. Pembayaran denda akan pakai alat elektronik. Selain itu, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun terancam sanksi sosial. bisa berupa nyapu Alun-alun atau mengecat marka pakai rompi.

Kewajiban menggunakan masker tersebut adalah kegiatan di luar rumah dan tempat umum. Namun, ada pengecualian kalau bagi yang sedang pidato. Juga sedang olahraga cardio tinggi, lari kencang atau sepeda kencang itu diizinkan dan sedang makan di ruang publik itu dibolehkan. Di luar itu akan ada denda.

Sementara, semua institusi dan pengelola fasilitas umum serta perkantoran diperintahkan untuk mulai mendisiplinkan penggunaan masker tanpa pandang bulu. Selain pihak pemerintah daerah, upaya mendisiplinkan warga pakai masker pun dilakukan oleh kepolisian dengan digelarnya Operasi Patuh Lodaya yang telah dimulai dari 23 Juli 2020 hingga nanti 5 Agustus 2020. Salah satunya dengan mengingatkan pengguna jalan raya yang masih membandel tidak menggunakan masker saat berkendar.

Imbauan disiplin protokol kesehatan Operasi Patuh Lodaya
Upaya untuk menerapkan disiplin menggunakan masker pun dilakukan pada operasi lalu lintas tersebut. Dalam hal ini, pihak kepolisian mengedepankan sosialisasi mengenai tertib lalu lintas dan penerapan protokol kesehatan, dibandingkan melakukan penindakan atau tilang. Seperti yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Bandung, pada hari kedua Operasi Patuh Lodaya 2020, Polresta Bandung membagikan masker gratis kepada pengendara dan warga yang tidak memakai masker. Pembagian masker gratis ini dilakukan secara serentak di 17 lokasi operasi. **(AA)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS