Ini Cara Mendapatkan Subsidi Gaji bagi Pekerja dengan Upah di Bawah Rp5 Juta





subsidi gaji dibawah 5 juta

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Berikyt ini info seputar subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta:

1. Berjalan bulan September 2020
Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker targetkan program ini dapat berjalan bulan September 2020.

2. Diberikan selama 4 bulan
Subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

3. Data dari BPJS Kesehatan
Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19.

4. Sebesar Rp600 ribu per bulan
subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah akan membayarkan dua kali karena pemerintah ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat.

5. Khusus pekerja swasta, bukan PNS atau BUMN
Pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

6. Dianggarkan Rp33,1 triliun
Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

--------
Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: Bagja Ikhsan

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS