Berikut ini jadwal layanan SIM Keliling Polresta Bandung bulan Agustus 2020:
Hari, tanggal: Senin, 3 Agustus 2020
Lokasi: Jalan Baru Majalaya
Hari, tanggal: Selasa, 4 Agustus 2020
Lokasi: Depan Kantor Kec. Cicalengka
Hari, tanggal: Rabu, 5 Agustus 2020
Lokasi: Griya Cinunuk
Hari, tanggal: Kamis, 6 Agustus 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Hari, tanggal: Jumat, 7 Agustus 2020
Lokasi: Honda Bintang Nambo Banjaran
Hari, tanggal: Sabtu, 8 Agustus 2020
Lokasi: Alun-Alun Banjaran
INFO TERKAIT:
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung Bulan Agustus 2020
Hari, tanggal: Senin, 10 Agustus 2020
Lokasi: Jalan Baru Majalaya
Hari, tanggal: Selasa, 11 Agustus 2020
Lokasi: Depan Kantor Kec. Cicalengla
Hari, tanggal: Rabu, 12 Agustus 2020
Lokasi: Auto 2000 Rancaekek
Hari, tanggal: Kamis, 13 Agustus 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Hari, tanggal: Jumat, 14 Agustus 2020
Lokasi: Honda Bintang Nambo Banjaran
Hari, tanggal: Sabtu, 15 Agustus 2020
Lokasi: Alun-Alun Banjaran
Hari, tanggal: Senin, 17 Agustus 2020
HUR KEMERDEKAAN RI
Hari, tanggal: Selasa, 18 Agustus 2020
Lokasi: Depan Kantor Kec. Cicalengla
Hari, tanggal: Rabu, 19 Agustus 2020
Lokasi: Alun-alun Ciwidey
Hari, tanggal: Kamis, 20 Agustus 2020
TAHUN BARU HIJRIAH
Hari, tanggal: Jumat, 21 Agustus 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Hari, tanggal: Sabtu, 22 Agustus 2020
Lokasi: Alun-Alun Banjaran
Hari, tanggal: Senin, 24 Agustus 2020
Lokasi: Jalan Baru Majalaya
Hari, tanggal: Selasa, 25 Agustus 2020
Lokasi: Depan Kantor Kec. Cicalengla
Hari, tanggal: Rabu, 26 Agustus 2020
Lokasi: Griya Cinunuk
Hari, tanggal: Kamis, 27 Agustus 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Hari, tanggal: Jumat, 28 Agustus 2020
Lokasi: Depan Kantor Kec. Pangalengan
Hari, tanggal: Sabtu, 29 Agustus 2020
Lokasi: Alun-Alun Banjaran
Hari, tanggal: Senin, 31 Agustus 2020
Lokasi: Jalan Baru Majalaya
-------
Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/Suket.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s.d. proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s.d. Kamis dimulai pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
9, Biaya perpanjangan SIM ARp80.000 dan SIM C Rp75.000. Biaya belum termasuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.
* Terkait protokol kesehatan, harap memakai masker, jaga jarak aman, serta membawa hand sanitizer
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS