SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
GOLONGAN SIM
SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
BIAYA PEMBUATAN SIM BARU DAN SIM PERPANJANGAN
Biaya PNBP SIM baru dan SIM Perpanjangan Satlantas Polrestabes Bandung sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016
1. Biaya PNBP SIM Baru
- SIM A dan A Umum: Rp120.000
- SIM B1 dan B1 Umum: Rp120.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp120.000
- SIM C (motor): Rp100.000
- SIM D (penyandang disabilitas): Rp50.000
- SIM Internasional: 250.000
2. Biaya PNBP SIM Perpanjangan
- SIM A dan A Umum: Rp80.000
- SIM B1 dan B1 Umum: Rp80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000
- SIM C (motor): Rp75.000
- SIM D (penyandang disabilitas): Rp30.000
- SIM Internasional: 225.000
* Pembayaran biaya administrasi SIM langsung melalui BRI
INFO TERKAIT
Jadwal Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung
Bagi pemohon SIM disarankan:
- mempersiapkan diri sebelum melaksanakan ujian teori dan ujian praktek
- mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
- mengurus sendiri dan tidak melalui jasa calo
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENERBITAN SIM
1. Persyaratan
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Hasil pendaftaran online www.korlantas.polri.go.id
2. Prosedur
- Pengambilan nomor antrean FIFO
- Loket 1: Pendaftaran
- Loket 2: Registrasi data SIM
- Loket 3: foto, sidik, jari, dan tanda tangan
- Loket 4: Ujian teori
- Loket 5: Uji simulator roda 2 dan roda 4
- Loket 6: Uji praktek roda 2 dan roda 4
- Loket Bank BRI/bayar PNBP
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS