Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilbup Kabupaten Bandung 2020, pada Jumat 4 September 2020 telah mendaftarkan diri di Kantor KPU Kabupaten Bandung di Soreang. Paslon yang pertama daftar sekitar pukul 2 siang adalah pasangan Dadang Supriatna (DS) dan Sahrul Gunawan. Pasangan ini didukung oleh Partai Nasdem, PKB, Demokrat, dan PKS.
Sementara saat sekitar pukul 15.00, paslon yang mendaftar adalah pasangan Yena Iskandar Masoem dan Atep. Anggota keluarga pengusaha H. Ma'soem dan pasangannya yang mantan pemain Persib tersebut didukung PDIP dan PAN.
Dan pasangan ketiga sekaligus terakhir di hari pertama pendaftaran tersebut adalah pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Istri dan Dadang Naser dan pasangannya mantan Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Bandung tersebut diusung Golkar dan Gerindra, serta partai pendukung PPP dan Partai Bulan Bintang.
Ketiga paslon tersebut datang ke Kantor KPU Kota Bandung dengan diiringi pendukungnya masing-masing. Sementara di dalam tempat pendaftaran, jumlah pengiring dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan pakai masker.
KPU Kab. Bandung sendiri masih membuka pendaftaran dua hari lagi. Dalam jadwal disebutkan bahwa pendaftaran tanggal 5 September 2020 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dan tanggal 6 September 2020: Mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Para paslon yang akan ikut bertarung di Pilkada Bandung pada 9 Desember 2020 harus memenuhi syarat dua kelompok berkas. Kelompok syarat pencalonan pertama, harus dinyatakan lengkap dan absah kalau mau diterima selanjutnya. Kedua berkas syarat calon bupati dan wakil bupati. Untuk berkas syarat calon ini, pada syarat pendaftaran yang dibutuhkan adalah lengkapnya. Dan kedua adalah Keabsahannya itu nanti melalui penelitian administrasi yang akan dilakukan pada tanggal 7-8 September 2020.
Masih ada proses satu lagi di antara pasangan bakal calon yang harus melengkapi persyaratan tersebut. Bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat, nanti tanggal 8 dan 9 September harus mengikuti teskesehatan. Tes kesehatan akan dilakukan di RS Hasan Sadikin Bandung. Jika berkas persyaratan masih ada kekurangan, pihak KPU akan mengembalikannya. Masih ada waktu untuk melengkapi persyaratan (jika ada), yaitu tanggal 5 dan 6 September 2020.
Berikut ini tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kab. Bandung pada Pilkada 2020 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020:
- Pencocokan dan penelitan daftar pemilih: 15 Juli - 13 Agustus 2020
- Pendaftaran pasangan calon: 4, 5, 6 September 2020
- Rekapitulasi pemilih sementara tingkat kabupaten: 5 - 14 Agustus 2020
- Penetapan pasangan calon: 23 September 2020
- Pengundian nomor urut pasangan: 24 September 2020
- Kampanye dan debat publik: 25 September - 5 Desember 2020
- Penetapan daftar pemilih tetap tingkat kabupaten: 9 - 16 Oktober 2020
- Masa tenang 5 - 8 Desember 2020
- Pemungutan suara: 9 Desember 2020
- Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan: 10 - 14 Desember 2020
- Rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara tingkat kabupaten: 13 - 17 Desember 2020
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa adanya perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah MK memberitahukan permohohan teregistrasi pada KPU: 25 Desember 2020
- Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK paling lama 9 hari pasca putusan MK: 26 Desember 2020
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS