Pemkab Bandung meluncurkan buku Sabilulungan Based Learning. Buku yang ditulis Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) H. Juhana itu, dapat digunakan sebagai modul untuk teknis pembelajaran pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), baik pembelajaran di rumah maupun secara tatap muka di sekolah.
"Peruntukannya adalah PJJ (pembelajaran jarak jauh) dan BDR (belajar dari rumah), serta saat pembelajaran tatap muka di masa new normal atau AKB harus dilakukan. Penulisan buku petunjuk teknis ini, terinspirasi juga oleh pengalaman rekan-rekan kepala sekolah di lapangan," ungkap Kadisdik saat menjadi narasumber dalam acara Ngawangkong Bari Ngopi di Taman Perpustakaan Komplek Pemkab Bandung di Soreang, Jumat (28/8/2020).
Isi buku tersebut, tutur dia, tidak bertentangan dan merujuk pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Bersama 4 kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Dalam Negeri dan Agama. Namun menurut pandangannya, ketentuan-ketentuan yang ada dalam SK Bersama itu bersifat makro.
"Ketentuan dalam SK Bersama itu sifatnya makro dan global, secara detailnya dalam buku ini kita mencoba berkreasi dan berinovasi. Artinya menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal yang kita miliki," tutur Juhana.
Sebenarnya, kata Juhana, pembelajaran di Kabupaten Bandung tidak pernah berhenti. Saat surat edaran tentang belajar di rumah diterbitkan, pembelajaran dengan sistem dalam jaringan (daring) berlangsung.
"Bagi peserta didik yang punya perangkat handphone, ada kuota dan sinyal seluler di tempat tinggalnya baik, bisa belajar secara daring. Jika tidak, mereka bisa belajar secara luring (luar jaringan) melalui program di televisi atau sebagai antisipasinya, kami juga menyiapkan guru kunjung. Jadi tidak ada istilah berhenti belajar karena tidak ada handphone atau kuota," beber Juhana.
Namun demikian, ia mengimbau para guru kunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, waktu dan jadwal berkunjung harus diatur sedemikian rupa.
"Banyak peserta didik yang merasa kangen belajar tatap muka. Sekolah bisa mengadakan tatap muka antara guru dan peserta didik di suatu tempat, misalnya di rumah salah satu peserta didik. Waktu dan peserta harus dibatasi, 1 guru maksimal 5 peserta didik. Dan jangan lupa, harus ada ijin dan persetujuan dari para orangtua peserta didik," kata Juhana.
Dengan adanya metode daring dan luring, tambahnya, tidak ada stagnan atau krisis dalam proses pembelajaran semasa covid-19. "Makanya tidak ada program wajib sekolah, yang ada adalah wajib belajar. Dengan metode apapun, anak-anak bisa belajar. Buku yang kami luncurkan ini, bisa digunakan di semua tingkatan pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA bahkan hingga perguruan tinggi. Mudah-mudahan dengan buku ini, para kepala sekolah dan guru bisa lebih percaya diri dalam pelaksanaan PJJ atau BDR," tambahnya.
Pihaknya berencana mencetak buku itu sebanyak 1400 eksemplar untuk SD, 330 untuk SMP dan 1800 untuk PAUD. "Berikutnya nanti untuk masyarakat luas. Buku ini juga akan disebarkan kepada para stakeholder termasuk insan media. Kami berharap buku ini bisa dibaca, kemudian pembaca bisa memberikan ide, masukan, kontribusi dan sumbangsihnya. Karena menurut saya, pendidikan bagi generasi penerus, bukan hanya tanggungjawab Disdik, sekolah dan guru saja, melainkan tanggungjawab Sabilulungan semua pihak," pungkas Juhana.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS